Baliho Kampanye Direktur RSUD dr Iskak, Bawaslu: Itu Wilayahnya Pemda

Baliho Direktur RSUD dr Iskak Tulungagung di Desa Notorejo
Sumber :
  • Jazuli/Viva Jatim

Terkait masalah dengan kampanye, Bawaslu juga akan mengawasi siapa-siapa calon atau pasangan calon peserta Pemilu.

Penetapan Pemenang Pilpres 2024, 4 Ribu Lebih Personel Disiagakan

"Kalau tidak masuk dalam kategori kegiatan-kegiatan yang mengarah ke Pemilu, ya bukan ranahnya Bawaslu, memang belum masuk ke ranah pelanggaran Undang-Undang Pemilu,” tegasnya. 

Tapi mungkin saja, lanjut Fayakun, kalau hukum umum selain Pemilu, yang ngatur adalah Pemda setempat. "Itu (baliho dr Supriyanto) wilayah reklame. Pengaturan reklame, iklan, baliho, tetap pemerintah daerah bagaimana menyikapinya," bebernya.

Bayi Kembar Siam di Tulungagung Dioperasi Pemisahan Tunggu 8-10 Bulan

Sekadar informasi, baliho ukuran sekitar 4x2 meter dengan background warna merah dan hijau di Desa Notorejo, diketahui milik Direktur RSUD dr Iskak Tulungagung bernama dr Supriyanto. 

Baca juga: Hanya PKB yang Lolos Verifikasi Administrasi, Fauzan: Bukti Kami Siap

Sambut Pilkada 2024, Bawaslu RI Segera Seleksi Panwascam

Ini terlihat jelas dengan tulisan pada baliho, yakni “Tulungagung Anyar” di bagian atas dan “Mas Dokter Pri” di tengah sisi kiri.

Belum Masa Kampanye

Halaman Selanjutnya
img_title