Baliho Kampanye Direktur RSUD dr Iskak, Bawaslu: Itu Wilayahnya Pemda

Baliho Direktur RSUD dr Iskak Tulungagung di Desa Notorejo
Sumber :
  • Jazuli/Viva Jatim

Sementara di bawah baliho, tertulis nama lengkap si pemilik, berikut gelarnya. Sedangkan pose foto, dr Pri yang mengenakan batik dan blangkon, tangan kanannya mengacungkan jempol. 

Sah! Berikut Daftar 50 Nama Caleg Terpilih DPRD Mojokerto 2024-2029

“Hari ini, karena belum ada masa-masa kampanye, pemasangan-pemasangan baliho seperti itu di luar fokus pengawasan Pemilu. Itu dianggap wilayah aturan umum,” tegas Fayakun.

"Kalau izin atau tidaknya, itu aturan dari pemerintah daerah. Untuk wilayah Bawaslu belum ke ranah itu. Artinya, kalau ada orang memasang baliho dan lain-lain, ya belum ada pelanggaran yang kaitannya dengan Pemilu," sambungnya tegas.

KPU Mojokerto Tetapkan 50 Caleg Terpilih DPRD, PKB Jadi Pemenang

Dikonfirmasi terpisah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tulungagung, Endah Inawati mengaku belum bisa memberi keterangan terkait perizinan baliho dr Pri tersebut. 

Sebab, Endah berdalih, alurnya melalui Bapenda, diteruskan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu (DPMPTSP). “Besok pagi saja ya?” singkatnya via pesan WhatsApp (WA).

Komitmen GISLI Tulungagung Bantu Program Pemerintah Jadi Poros Maritim Dunia