Baliho Kampanye Direktur RSUD dr Iskak, Bawaslu: Itu Wilayahnya Pemda

Baliho Direktur RSUD dr Iskak Tulungagung di Desa Notorejo
Sumber :
  • Jazuli/Viva Jatim

Sementara di bawah baliho, tertulis nama lengkap si pemilik, berikut gelarnya. Sedangkan pose foto, dr Pri yang mengenakan batik dan blangkon, tangan kanannya mengacungkan jempol. 

Pria Bercelurit Rampok Minimarket Tulungagung Untuk Bayar Hutang

“Hari ini, karena belum ada masa-masa kampanye, pemasangan-pemasangan baliho seperti itu di luar fokus pengawasan Pemilu. Itu dianggap wilayah aturan umum,” tegas Fayakun.

"Kalau izin atau tidaknya, itu aturan dari pemerintah daerah. Untuk wilayah Bawaslu belum ke ranah itu. Artinya, kalau ada orang memasang baliho dan lain-lain, ya belum ada pelanggaran yang kaitannya dengan Pemilu," sambungnya tegas.

Kata KPU soal Keterlibatan Presiden Prabowo dalam Kampanye Pilkada 2024

Dikonfirmasi terpisah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tulungagung, Endah Inawati mengaku belum bisa memberi keterangan terkait perizinan baliho dr Pri tersebut. 

Sebab, Endah berdalih, alurnya melalui Bapenda, diteruskan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu (DPMPTSP). “Besok pagi saja ya?” singkatnya via pesan WhatsApp (WA).

Ngedusi Kucing Jadi Adat Warga Pelem Tulungagung Doa Meminta Hujan