Baliho Kampanye Direktur RSUD dr Iskak, Bawaslu: Itu Wilayahnya Pemda

Baliho Direktur RSUD dr Iskak Tulungagung di Desa Notorejo
Sumber :
  • Jazuli/Viva Jatim

Sementara di bawah baliho, tertulis nama lengkap si pemilik, berikut gelarnya. Sedangkan pose foto, dr Pri yang mengenakan batik dan blangkon, tangan kanannya mengacungkan jempol. 

Pendampingan dari Ahli Gizi Sangat Penting dalam Penyediaan Menu MBG

“Hari ini, karena belum ada masa-masa kampanye, pemasangan-pemasangan baliho seperti itu di luar fokus pengawasan Pemilu. Itu dianggap wilayah aturan umum,” tegas Fayakun.

"Kalau izin atau tidaknya, itu aturan dari pemerintah daerah. Untuk wilayah Bawaslu belum ke ranah itu. Artinya, kalau ada orang memasang baliho dan lain-lain, ya belum ada pelanggaran yang kaitannya dengan Pemilu," sambungnya tegas.

DPRD Jatim Desak Pemprov Selesaikan Sengketa 13 Pulau di Trenggalek-Tulungagung

Dikonfirmasi terpisah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tulungagung, Endah Inawati mengaku belum bisa memberi keterangan terkait perizinan baliho dr Pri tersebut. 

Sebab, Endah berdalih, alurnya melalui Bapenda, diteruskan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu (DPMPTSP). “Besok pagi saja ya?” singkatnya via pesan WhatsApp (WA).

Terlalu Mepet, Peserta Festival Balon Tulungagung Keluhkan Gagal Terbang