Prediksi Politisi Gerindra soal Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres
- Nur Faishal/Viva Jatim
"Ada dua hal, pertama terlalu seringnya terjadi perubahan terkait regulasi pemilu baik itu pileg, pilpres, pilkada. Kedua sering tejadi conflict of interest dari para pembentuk UU yaitu pemerintah dan DPR, sebab di antara mereka banyak yang menjadi kontestan pemilu," jelasnya.
"Pemilu presiden dan wakil presiden yang dipilih secara langsung oleh masyarakat pertama kali dilaksanakan pada tahun 2004, dengan syarat usia minimal capres-cawapres adalah 40 tahun. Kemudian pilpres langsung kedua tahun 2009, dipersyaratkan usia minimal capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun, sebagaimana diatur dalam UU nomor 42 tahun 2008, tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden," bebernya.
Selanjutnya, Supriyanto menyebut Pilpres langsung ketiga pada tahun 2014 masih dengan syarat usia minimal capres-cawapres adalah 35 tahun.
"Pemerintah dan DPR merancang pemilu serentak untuk menggabungkan pemilu eksekutif yakni Pilpres digabung dengan pemilu legislatif. Adapun tujuan pemilu serentak ini dalam rangka penyerderhanaan dan efisiensi anggaran pemilu. Pilpres, pileg diserentakan dengan dasar regulasi UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu," jelasnya.
"Undang undang pemilu ini pertama kali digunakan pada pemilu tahun 2019. Dalam regulasi yang baru ini syarat usia minimum capres-cawapres dirubah dan dinaikkan dari 35 tahun menjadi 40 tahun. Untuk syarat usia minimum calon anggota DPD, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dalam UU ini adalah 21 tahun alias tidak ada perubahan," katanya.
"Jika dikaji secara seksama maka pembentuk UU yaitu pemerintah dan DPR menggunakan standar ganda dalam menentukan syarat usia minimal calon.
Dalam hal batas usia capres-cawapres dinaikan dari 35 tahun menjadi 40 tahun, sementara batas usia minimal calon DPD , caleg DPR, dan DPRD provinsi, kabupaten/kota tidak dirubah alias tetap 21 tahun," tambahnya.