Prediksi Politisi Gerindra soal Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres

Anggota Komisi II Bidang Pemilu DPR RI Supriyanto
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Setelah dikaji secara mendalam, lanjut Supriyanto menyimpulkan beberapa hal dari berbagai regulasi yang ada terkait pemilu dan pilkada. Untuk syarat calon kepala daerah (gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota).

Bupati Tulungagung Eks PDIP Miliki KTA Gerindra: Saya Prajurit Apapun Tugasnya Siap

Khusus calon bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota terjadi perubahan yang awalnya batas usia minimal 30 tahun, diturunkan menjadi 25 tahun. 

"Bahwa pembentuk UU yaitu pemerintah dan DPR tidak konsisten dalam menentukan syarat batas minimal

Soroti Rencana Kenaikan Tarif Tol di 36 Ruas, DPR RI Minta Audit Pengelola

usia calon yang akan mengikuti pemilu. Meskipun pembentuk UU punya hak Open legal policy dalam menentukan pasal pasal dalam undang undang. Pembentuk UU seharusnya punya visi kebijakkan regulasi yang terukur, integral, konsisten, komprehensif, tidak kontradiktif, berkeadilan, karena undang undang akan digunakan untuk seluruh warga bangsa," bebernya.

"Seharusnya UU pemilu mengacu kepada landasan yuridis dan filosofis yang diatur dalam konstitusi yaitu UUD 1945, Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 dan Pasal 28 D ayat 3 UUD 1945," tandasnya.

DPR RI Dorong Sinergi Lintas Sektor Urai Kemacetan di Pelabuhan Tanjung Priok

MK diketahui telah menjadwalkan putusan usia capres cawapres apakah minimal tetap berusia 40 tahun atau turun. MK akan mengumumkannya besok Senin.

Berdasarkan jadwal sidang yang dilansir website MK, Selasa (10/10/2023), keluar jadwal sidang putusan tersebut. "Senin 16 Oktober 2023, 10:00 WIB," demikian keterangan MK.