Mahfud MD: Keputusan MK Soal Batas Usia Capres Cawapres Mengikat
- Mokhamad Dofir/Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim –Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan uji materi tentang Pemilihan Umum (Pemilu) atau Undang-undang Pemilu mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden bersifat mengikat.
"Apapun, kalau putusan MK itu kan mengikat," kata Mahfud MD usai memberikan kuliah umum bertema Demokrasi yang Bermartabat Menuju Indonesia Emas 2045 di Universitas Airlangga Surabaya, Senin 16 Oktober 2023.
Oleh karena itu, Mahfud meminta semua pihak menyiapkan diri, menerima dan menghargai apapun yang menjadi keputusan dari Lembaga Negara Pengawal Konstitusi tersebut.
"Kita harus siap dengan apapun keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut," ujarnya.
MK Tolak Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres Cawapres
Sementara itu, MK telah menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta.
Sidang Putusan Batas Umur Capres dan Cawapres
- viva.co.id
Anwar mengatakan bahwa mahkamah berkesimpulan permohonan yang diajukan oleh PSI tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Menurut mahkamah, Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu tidak melanggar hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.
Kemudian, tidak pula melanggar hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
PSI memohon batas usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun, sebagaimana yang pernah diatur dalam Pasal 5 huruf (o) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 dan Pasal 6 huruf (q) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.