Kementan Minta Kaji Ulang RPP Kesehatan Demi Nasib Petani Tembakau

Lahan tembakau yang rusak akibat hujan
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Jakarta, VIVA Jatim – Demi melindungi nasib petani tembakau, Kementerian Pertanian (Kementan) menyarankan sejumlah pasal terkait pengaturan produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan agar bisa dikaji ulang.

Mentan Minta Bulog Tak Beli Gabah Petani di Bawah Harga HPP

Dikutip dari VIVA, Jumat, 20 Oktober 2023, Ketua Tim Kerja Perkebunan dan Tanaman Semusim Lainnya Kementan, Yakub Ginting mengatakan, kajian ulang itu harus dilakukan karena aturan produk tembakau di RPP Kesehatan dinilai bertentangan dengan UU yang menaungi bidang pertanian, serta dapat berdampak pada turunan penyerapan hasil petani.

Yakub mengaku, pihaknya menyoroti beberapa pasal terkait pengaturan produk tembakau di RPP Kesehatan, yang berkaitan dengan Kementan. Khususnya pasal yang berkaitan dengan perintah diversifikasi bagi para petani tembakau, untuk beralih ke tanaman lainnya. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan peraturan yang sudah berlaku sebelumnya.

Nasib Pilu Petani di Lamongan, Padi Diserang Penyakit saat Harga Beras Naik

“Kalau pasal ini muncul di PP Kesehatan, PP ini akan bertentangan dengan UU Budidaya Nomor 22 Tahun 2019," kata Yakub dalam keterangannya, Kamis, 19 Oktober 2023.

Dia menambahkan, UU Budidaya Nomor 22 Tahun 2019 mengamanatkan bahwa petani memiliki kebebasan untuk menentukan jenis tanamannya sendiri untuk dibudidayakan. Selain itu, UU tersebut juga mengamanatkan pemerintah pusat yang menaungi bidang pertanian dan perkebunan, untuk melindungi kelestarian wilayah geografis yang memiliki hasil perkebunan yang bersifat spesifik.

Ketua Projo Jatim Dititipi Pesan Puluhan Ribu Buruh SKT

“Kami sudah mengusulkan melalui biro hukum Kementan untuk ditinjau ulang. Bahkan kalau bisa langsung dihapus (dari RPP Kesehatan) karena tidak sejalan dengan UU," ujar Yakub.

Kemudian, pertentangan lainnya terdapat di pasal 439 ayat 1 RPP Kesehatan, terkait kemasan rokok yang mengharuskan minimal 20 batang per bungkus.

Halaman Selanjutnya
img_title