Terjerat Kasus Tambang Ilegal di Mojokerto, Dua Pria Ini Diadili

Sidang perdana kasus tambang ilegal di Mojokerto
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Namun, sebulan kemudian aktivitas mereka terendus pihak kepolisian. Akhirnya, anggota Polres Mojokerto melakukan pendalam kasus dugaan penambangan galian C ilegal yang dilakukan dua terdakwa tersebut. 

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tetapkan Waktu Sidang Praperadilan Firli Bahuri

"Mereka masih beroperasi satu bulan. Lalu ditangkap bulan Mei 2023 karena ilegal atau tidak ada izin," ungkap Fajar. 

Usai Fajar membacakan surat dakwaan, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Jaksa menghadirkan 5 orang saksi yang terdiri dari 2 anggota Satreskrim Polres Mojokerto, pemilik backhoe, operator backhoe, dan sopir truk muatan tanah urug.

Penambang Ilegal di Mojokerto Hanya Divonis 9 Bulan Penjara