Terjerat Kasus Tambang Ilegal di Mojokerto, Dua Pria Ini Diadili

Sidang perdana kasus tambang ilegal di Mojokerto
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Namun, sebulan kemudian aktivitas mereka terendus pihak kepolisian. Akhirnya, anggota Polres Mojokerto melakukan pendalam kasus dugaan penambangan galian C ilegal yang dilakukan dua terdakwa tersebut. 

Pencari Rumput di Gresik Temukan Kerangka Manusia di Tambang Galian C

"Mereka masih beroperasi satu bulan. Lalu ditangkap bulan Mei 2023 karena ilegal atau tidak ada izin," ungkap Fajar. 

Usai Fajar membacakan surat dakwaan, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Jaksa menghadirkan 5 orang saksi yang terdiri dari 2 anggota Satreskrim Polres Mojokerto, pemilik backhoe, operator backhoe, dan sopir truk muatan tanah urug.

Ricuh, Aksi Lempar Kursi Warnai Eksekusi Hotel Garden Palace Surabaya