Terjerat Kasus Tambang Ilegal di Mojokerto, Dua Pria Ini Diadili

Sidang perdana kasus tambang ilegal di Mojokerto
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim –Dua orang pria bernama Shodik (57) dan Samsul Huda yang terjerat kasus tambang ilegal di Mojokerto kini mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. 

Tukang Batu di Mojokerto Diadili Gegara 2 Kali Cabuli Anak Tetangga Berusia 10 Tahun

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Ruang Sidang Cakra pada Rabu, 25 Oktober 2023. Mejelis hakim dipimpin  Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja dengan dua anggota, Fransiskus Wilfrirdus Mamo dan Jenny Tulak. 

Shodik merupakan warga Dusun Sumberkenongo, Desa Gading, Kecamatan Jatirejo. Sedangkan Samsul warga Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang. Keduanya mengikuti sidang secara daring di Lapas Kelas IIB Mojokerto tanpa didampingi penasihat hukum.

Nenek Penjual Rujak Gugat Pemkot Surabaya Soal IMB, Ini Tanggapan Wali Kota Eri Cahyadi

Surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajarudin. Dalam dakwaanya, ia mendakwa Shodik dan Samsul dengan pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

"Ancaman hukumannya 6 tahun," kata Fajar kepada Viva Jatim usai sidang. 

Pelajar di Mojokerto Setubuhi Gadis yang Baru Kenal Medsos Divonis 2 Tahun Pidana Pembinaan

Keduanya mengerjakan proyek tambang galian C  berupa tanah urug tanpa izin itu di wilayah Dusun Ponggok, Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang Mojokerto. Dalam proyek ini, lanjut Fajar, Shodik berperan sebagi pemilik modal. Sementara, Samsul berperan menyewa alat berat berupa Backhoe untuk penggalian. Mereka  mulai beoperasi pada bulan April 2023. 

"Setiap hari rata-rata dapat 27 rit dan dijual Rp 150 ribu per rit. Sewa alatnya Rp 150 per jam," ujarnya. 

Namun, sebulan kemudian aktivitas mereka terendus pihak kepolisian. Akhirnya, anggota Polres Mojokerto melakukan pendalam kasus dugaan penambangan galian C ilegal yang dilakukan dua terdakwa tersebut. 

"Mereka masih beroperasi satu bulan. Lalu ditangkap bulan Mei 2023 karena ilegal atau tidak ada izin," ungkap Fajar. 

Usai Fajar membacakan surat dakwaan, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Jaksa menghadirkan 5 orang saksi yang terdiri dari 2 anggota Satreskrim Polres Mojokerto, pemilik backhoe, operator backhoe, dan sopir truk muatan tanah urug.