Penadah Kabel PLN Curian di Mojokerto Divonis 6 Bulan Penjara

Sidang pembacaan putusan digelar di Ruangan Cakra PN Mojokerto
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Sementara itu, Yani dan Dista mendapatkan kabel PLN dari hasil kejahatan. Ia menggasak kabel PLN di 17 TKP wilayah Mojokerto. Salah satunya di Jalan Dusun Jatisari, Desa Jatilangkung, Kecamatan Pungging, Mojokerto. 

Pemerkosa Jasad Siswi SMP yang Dibunuh Teman Sekelas di Mojokerto Divonis 15 Tahun Penjara

Usai keduanya dibekuk, kemudian polisi menangkap Hakim. Ia selanjutnya didakwa terbukti menjadi penadah dan diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 480 ke-1 KUHP.