Polres Tanjung Perak Surabaya Tangkap Jambret Kalung Emas Saat Kabur ke Madura
- Mokhamad Dofir/Viva Jatim
Hasil penyelidikan terungkap terduga pelaku ini juga beraksi di Jalan Karet, Surabaya, dan Jalan Bunguran, Surabaya, dengan mendapatkan satu buah HP.
Lalu, saat beraksi di Jalan Semut Baru, Surabaya, berhasil menggasak kalung lima gram. Terduga pelaku juga beraksi di Jalan Bongkaran, dan Jalan Kapasan, Surabaya, dengan masing-masing barang curian lima gram dan delapan gram.
"Selain menangkap UF kami juga menyita motor sebagai sarana. Sementara untu uang hasil jualan perhiasan sudah habis dibagi dengan temannya dan untuk kebutuhan sehari-hari," tutur dia.
Saat kita interogasi, pelaku pernah masuk penjara sebanyak lima kali sejak 2006 dan terakhir 2020 karena kasus penjambretan. Ia ditangkap Polsek Pabean Cantikan dan Polrestabes Surabaya.
"Ia menjual hasil curiannya usai beraksi, saat ini pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tutup dia.