Hari Ini Pengadilan Putuskan Perkara Ferdy Sambo Lanjut atau Tidak
- Viva.co.id
Jatim – Sidang perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan pada Rabu, 26 Oktober 2022, mengagendakan putusan sela. Dalam sidang ini majelis hakim akan mengeluarkan keputusan menerima atau menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bila diterima, perkara Ferdy Sambo lanjut ke pembuktian. Sebaliknya, bila dakwaan ditolak maka perkara tersebut dihentikan.
Selain Ferdy Sambo, sidang dengan agenda yang sama juga akan digelar untuk terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf. Dalam putusan sela, majelis hakim akan mempertimbangkan surat dakwaan yang dibacakan JPU dan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan pihak terdakwa atas surat dakwaan jaksa.
Dalam sidang tanggapan atas eksepsi terdakwa yang dibacakan JPU pada Kamis, 20 Oktober 2022, lalu, JPU meminta majelis hakim agar menolak eksepsi atau nota keberatan dari Ferdy Sambo.
"Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa saat menyampaikan tanggapan atas eksepsi.
Jaksa meminta majelis hakim menerima semua dakwaan dan selanjutnya perkara bisa dilanjutkan ke tahap pembuktian. "Menyatakan pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan," kata jaksa.
"Baik, kita akan lanjutkan dalam sidang putusan sela yang digelar pada Rabu 26 Oktober 2022 pekan depan," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu.