Tak Terima Dipecat, Dokter RS Soewandhi Ini Gugat Wali Kota Surabaya dan Menang
- Viva Jatim/Mokhamad Dofir
Surabaya, VIVA Jatim – Seorang dokter pendidik klinis utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr M Soewandhi bernama Totok Suhartojo, dipecat Walikota Surabaya. Dokter Totok tidak terima, ia menggugat pemecatan itu ke pengadilan sampai perkaranya diputus menang oleh Mahkamah Agung (MA).
Dokter Totok menyampaikan, pemecatan terjadi buntut dari surat peringatan RSUD dr M Soewandhi Nomor 800/10386/43672/2022, yang dilayangkan kepadanya. Ia dianggap melanggar aturan, yakni tetap melayani pasien sementara masa berlaku Surat Izin Praktek (SIP) yang dikantonginya telah habis.
Menurut Dokter Totok, ia sudah berusaha memperpanjang SIP miliknya beberapa bulan sebelum berakhir. Namun proses perpanjangan tak kunjung tuntas karena terkendala sistem. Server milik Kementerian Kesehatan diduga juga dipakai untuk Aplikasi Peduli Lindungi sehingga sering error.
"Jadi surat peringatan itu sebenarnya tidak layak dikeluarkan," kata dia, Kamis 16 November 2023.
Apalagi Menteri Kesehatan kala itu juga memberikan kelonggaran tentang registrasi dan perizinan bagi tenaga kesehatan pada masa pandemi Covid-19. Yang menyatakan SIP tetap berlaku paling lama setahun setelah masa kedaruratan dicabut pemerintah.
"Sehingga pelarangan melakukan tindakan kesehatan dengan alasan SIP telah habis masa berlakunya tidaklah tepat," ujarnya lagi.
Lantaran merasa tak menyalahi aturan, Dokter Totok tetap menjalankan tugas sebagaimana biasanya hingga aksi pengusiran oleh pihak RS dr M Soewandhi terjadi.
Dokter Totok mengaku diusir paksa ketika dirinya melakukan tindakan kedokteran, peristiwa ini juga sempat diabadikan oleh pelaku pengusiran menggunakan telepon genggam.
Perseteruan dirinya dengan RS dr M Soewandhi mencapai puncaknya. Ia diberhentikan dua tahun sebelum memasuki masa pensiun oleh Walikota Surabaya, Eri Cahyadi.
Atas keputusan pimpinannya itu, Dokter Totok tidak terima, ia melawan dengan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya sekira bulan Juni 2022.
Singkat cerita, hakim akhirnya mengabulkan gugatan Dokter Totok. Walikota Surabaya Eri Cahyadi wajib merehabilitasinya ke jabatan semula sebagai Dokter Pendidik Klinis Utama.
Tak puas dengan keputusan PTUN Surabaya tersebut, Walikota Surabaya mengajukan banding. Namun lagi-lagi Majelis Hakim menilai surat pemecatan Eri Cahyadi cacat hukum sehingga wajib dicabut.
Upaya hukum pemerintah melawan Dokter Totok tidak berhenti di situ saja. Tim hukum Walikota Surabaya mengajukan kasasi ke MA. Belakangan, melalui putusan Nomor 288K/TUN/2023, peradilan tertinggi tanah air itu justru menolak permohonan kasasi Walikota Surabaya, Eri Cahyadi.
"Dengan keputusan ini, semua hak-hak saya harus dikembalikan. Baik dari segi material maupun moril," tandas Dokter Totok.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi enggan berkomentar banyak ketika ditanya soal putusan gugatan Dokter Totok tersebut. Ia meminta awak media menanyakan langsung ke Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Ikhsan.
"Nanti yang menjelaskan Pak Sekda, silakan ke Pak Sekda," singkat Eri, Jumat 17 November 2023.
Lalu ketika Viva Jatim mendatangi kantor Sekda, Ikhsan. Yang bersangkutan tidak berada di ruangan. Salah satu staf bernama Alfian bilang jika Sekda Ikhsan sedang libur kantor karena sakit.
Tak berselang lama, Rina, stafnya yang lain menyela jika Sekda Ikhsan sedang ada kegiatan di luar kantor sehingga tidak bisa menemui awak media.
"Bapak lagi di luar kantor," kata Rina, staf Sekda.
Tak berselang lama, Alfian kembali menghubungi. Melalui pesan singkat ia menyampaikan supaya persoalan tersebut ditanyakan langsung ke Bagian Hukum atau Kepala Kepegawaian.
"(Biro Hukum) Hukum Pak Sidarta, (Kepegawaian), Bu Ira," tulisnya.