50 Persen Lebih Warga Panggungrejo Terima Ganti Kerugian Jalan Tol Kediri-Tulungagung

Suasana pembayaran ganti kerugian warga Kelurahan Panggungrejo.
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Tulungagung, VIVA Jatim –Proses pembayaran ganti rugi pengadaan Jalan Tol Kediri-Tulungagung untuk kelurahan Panggungrejo Kecamatan/Kabupaten Tulungagung terus berjalan. Dari 183 bidang, saat ini pembayaran sudah mencapai lebih dari 50 persen dan telah dibayarkan langsung melalui salah satu bank.

Ini Aturan Pengoperasian SPPG dalam Program Makan Bergizi Gratis

Ketua Tim Pengadaan Lahan Jalan Tol, Linanda Krisni mengungkapkan rasa syukur karena pihaknya bisa melaksanakan pembayaran kembali. Adapun total yang dibayarkan sebanyak 56 bidang dengan ganti kerugiansekitar 30,9 miliar. 

"Yang sudah bebas per hari ini sudah diatas 50 persen. Jadi dari total 183 sudah terbayar 98 bidang yang sudah menyatakan setuju," papar Linanda Krisni kepada awak media, Selasa, 21 November 2023.

Tampil 4 Jam Nonstop, Penari Meriahkan Hari Tari Sedunia di Tulungagung

Nanda mengaku, di Kelurahan Panggungrejo berarti yang masih belum terbayarkan sekitar 55 bidang. Oleh sebab itu, pihaknya masih menunggu dalam jangka waktu 14 hari setelah musyawarah ketiga pekan lalu.

Selain itu, Nanda juga masih akan menunggu bagi masyarakat masih menyatakan setuju. Pasalnya, tim akan segera laksanakan pemberkasan kemudian bisa dilakukan pembayaran.

Seribuan Pelari WRC 2025 Antusias Menyusuri Eksotisme Bendungan Wonorejo Tulungagung

"Ada yang baru menyatakan setuju pagi ini ada yang sudah menyatakan setuju tetapi dokumennya kurang lengkap," ulasnya.

Perempuan berkacamata ini mengatakan, tenggat waktu selama 14 hari dimulai setelah musyawarah ketiga, yang berarti sudah berjalan selama 7 hari. Lalu, untuk Rabu depan besok sudah 7 hari untuk proses pemberkasan.

Nanda menyatakan bahwa proses pemberkasan tergantung pada setiap warga. Jika dokumen sudah lengkap, pemberkasan dapat dilakukan hanya dalam satu hari. Namun, jika ada kekurangan, proses dapat memakan waktu berhari-hari.

"Terutama yang waris waris perlu surat keterangan waris mengetahui camat itu agak membutuhkan waktu. Kalau yang waris kalau memang belum ada surat keterangan waris itu belum bisa ikut pembayaran," paparnya.

Sementara, salah satu warga Sukardi (67) mengatakan lebih memilih menggunakan hasil ganti rugi Jalan Tol Kediri-Tulungagung untuk membeli lahan yang lain. Ia mengaku dua bidang tanah miliknya baru diberikan ganti rugi satu bidang.

"Iya (rencana) mau dibelikan tanah lain. Tilak sawah dibalekne sawah ngunu lo (bekas sawah ya dikembalikan sampah)," ujarnya.

Total kedua bidang yang ia miliki terdampak tol sebanyak 250 ru atau hampir dua ribu meter persegi. Ditanya soal membeli lahan yang lain dimana, ia belum memiliki pandangan yang cocok untuk persawahan.

Sedangkan ditanya soal alasan menerima, Sukardi menuturkan bahwa harga yang ditentukan dirasa olehnya dalam standar umum. Bagi yang menolak juga tidak bisa menghalang-halangi.

"(Dari awal) menerima sudah harga umum gitu saja enak. Karena biasanya orang memiliki sifat kurang. Kalau saya begitu saja, tapi melihat kebutuhannya," tutupnya.