EWS Mati di Lokasi Kecelakaan KA Probowangi Lawan Elf, Kadishub Jatim: Kewenangan Pemkab Lumajang

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur, Nyono.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim –Kepala Dinas Perhubungan Pemprov Jatim Nyono, mengaku bahwa ia sudah mengetahui bahwa alat Early Warning System (EWS) yang terpasang di lokasi kecelakaan antara kereta api (KA) Probowangi dan minibus Isuzu Elf tidak berfungsi.

Helikopter yang Ditumpangi Presiden Iran Jatuh, Rusia Ikut Bantu Pencarian

"Jadi itu memang lama tidak berfungsi karena memang sudah lama," akunya di hadapan awak media, Selasa 21 November 2023.

Dia mengatakan bahwa alat itu telah mati selama beberapa waktu dan mereka tidak dapat memperbaikinya karena tanggung jawab berada di tangan Pemerintah Kabupaten Lumajang.

Tabrak Lari Motor vs Truk di Gresik, Warga Ujungpangkah Tewas di TKP

Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018, Nyono menyatakan bahwa kewenangan untuk mengaktifkan dan merawat alat EWS tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah setempat. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa titik perlintasan sebidang kereta api memotong jalan kabupaten.

Ia pun mengaku tidak mengetahui alasan pemerintah setempat membiarkan EWS tidak berfungsi, karena seharusnya ada alokasi biaya perawatan dan pemeliharaan supaya alat peringatan dini itu tetap beroperasi.

Perlintasan Kereta Api di Lamongan Ditutup, 3 Desa Terancam Terisolasi

"Sejak (tahun) 2018 harusnya kabupaten memberikan perhatian dan alokasi anggaran ke situ. Dan kewenangan itu identik atau selaras dengan tanggung jawab. Dan di PM 94 Tahun 2018 di jalan kabupaten menjadi kewenangan kabupaten," katanya.

Meski begitu, ia tak memungkiri jika pemasangan EWS yang ada di lokasi kejadian merupakan proyek Dinas Perhubungan Pemprov Jatim. Namun kembali dia katakan, untuk perawatan dan pemeliharaan sejak tahun 2018 berada di pundak Pemkab Lumajang.

Terlepas dari itu semua, Nyono menjelaskan, EWS sejatinya dipasang pada perlintasan sebidang kereta api berfungsi sebagai rambu-rambu lalu lintas untuk memberi peringatan bagi kendaraan ketika hendak melintasi rel kereta api.

Alat EWS, menurutnya, bukan sebagai sarana pemberhenti kendaraan ketika kereta api melintas layaknya palang pintu. Dan perannya dikatakan Nyono, bisa digantikan oleh rambu-rambu lain seperti papan peringatan berisi himbauan agar kendaraan berhenti dahulu sebelum melintasi rel kereta api sambil tengok kanan kiri.

"Ada nggak rambu itu (di lokasi kejadian), ada. Dan Pemprov (Jatim) sebelum 2018 (memasang itu). Ini membantu pengguna jalan melintas," tandasnya.

Sementara mengenai perlintasan sebidang kereta api yang menjadi tanggung jawabnya. Nyono merinci total ada 22 titik se-Jawa timur. Dia mengeklaim, puluhan perlintasan sebidang kereta api itu semuanya sudah berpalang pintu.

"Kalau di provinsi ada 22 itu sudah berpalang pintu semua" tandasnya.

Untuk diketahui, insiden kecelakaan antara KA Probowangi melawan minibus di Lumajang menewaskan 11 orang dan empat orang luka-luka.

Peristiwa maut itu terjadi pada Minggu, 19 November 2023, sekitar pukul 19.53 WIB. Lokasi kejadian di Kilometer 138 Petak Jalan Randuagung, perlintasan KA Dusun Prayuana, Desa Ranupakis, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.

Kecelakaan bermula ketika minibus Isuzu Elf berpelat nomor N 7646 T tersebut menerobos perlintasan kereta api yang tidak berpalang pintu.

KA Probowangi melaju kencang dari Banyuwangi menuju Surabaya. Minibus yang disopiri Bayu Trinanto itu pun ditabrak dan terseret. Saking kencangnya tabrakan membuat beberapa penumpang minibus tersebut terlempar keluar.