Begini Kronologi Pelajar SMP di Tulungagung yang Meninggal Usai Latihan Silat
- Madchan Jazuli/Viva Jatim
AKP Nur mengatakan selama perawatan di rumah sakit satu hari, pada Rabu, 22 November 2023 korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 07.30 WIB.
"Pelaku akan dikenakan pasal 76C junco 80 ayat 1 2 dan 3 tentang perlindungan anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.
Senada, Kapolres Tulungagung, Ajun Komisaris Besar Polisi Teuku Arsya Khadafi
menegaskan tidak ada orang maupun kelompok manapun tersangkut melakukan tindak pidana dan dibenarkan maupun tidak, akan tetap diproses hukum.
"Semuanya akan kami lakukan proses hukum dan kami mohon dukungan dari masyarakat supaya melaksanakan dengan baik di wilayah Tulungagung tetap tertib dan aman dan kondusif," tegas AKBP Arsya.
Tak hanya itu, Polres Tulungagung juga merilis tersangka kekerasan yang terjadi di dua TKP. Pelaku terbukti melakukan kekerasan hingga menyebabkan luka-luka korban di daerah Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung.