Begini Kronologi Pelajar SMP di Tulungagung yang Meninggal Usai Latihan Silat

Polres Tulungagung menunjukkan barang bukti pelaku.
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Tulungagung, VIVA Jatim –Nasib nahas dialami REB (16) seorang pelajar asal SMPN 1 Ngunut Tulungagung harus meregang nyawa usai beberapa hari menjalani latihan perguruan silat. Ia mendapat tendangan T (menggunakan kaki) hingga terpental ke belakang.

Pria Tak Dikenal Tewas Tertabrak Kereta Api di Tulungagung, Tubuh Terseret hingga 75 Meter

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Muchammad Nur, mengungkapkan bahwa pada hari Sabtu, 18 November 2023 pukul 15.30 WIB, korban sedang berlatih bersama tiga rekannya di SMAN 1 Ngunut.

Setelah melakukan pemanasan, DAR (25) melakukan tendangan di sekitar dada, perut, dan kaki. Korban dan beberapa rekan lainnya juga mengalami hal yang sama, tetapi korban terpental sehingga jatuh ke belakang.

6 Mobil KPU Tulungagung Ditarik gegara Efisiensi Anggaran

"Satu kali tendangan T. Tendangan T di sekitaran perut, ulu hati, dan terpental ada fotonya (CCTV). Tapi mohon maaf tidak kelihatan, rekaman CCTV ada, agak terpental jatuh ke belakang," ujar AKP Muchammad Nur saat pers rilis, Sabtu, 25 November 2023.

Ia mengatakan, usai mendapat tendangan tersebut, korban pulang ke rumah dan menyampaikan kepada ibunya bahwasanya pinggangnya sakit. Setelah itu sempat diolesi oleh ibunya dengan pereda nyeri di sekitar pinggul.

Harga Beras Naik Tipis di Tulungagung Dampak Penetapan HPP GKP

Setelah itu pada hari Senin, 20 November 2023 dia memberitahukan bahwa sakit lagi. Akhirnya korban diperiksakan ibu dan kakaknya ke rumah sakit RS Era Medika dan di rotgen.

"Setelah itu besok kembali pulang hari selasa, pagi hari dini hari jam 4 mengalami panas tinggi sekitar 41 derajat," bebernya.

AKP Nur mengatakan selama perawatan di rumah sakit satu hari, pada Rabu, 22 November 2023 korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 07.30 WIB.

"Pelaku akan dikenakan pasal 76C junco 80 ayat 1 2 dan 3 tentang perlindungan anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.

Senada, Kapolres Tulungagung, Ajun Komisaris Besar Polisi Teuku Arsya Khadafi

menegaskan tidak ada orang maupun kelompok manapun tersangkut melakukan tindak pidana dan dibenarkan maupun tidak, akan tetap diproses hukum. 

"Semuanya akan kami lakukan proses hukum dan kami mohon dukungan dari masyarakat supaya melaksanakan dengan baik di wilayah Tulungagung tetap tertib dan aman dan kondusif," tegas AKBP Arsya.

Tak hanya itu, Polres Tulungagung juga merilis tersangka kekerasan yang terjadi di dua TKP. Pelaku terbukti melakukan kekerasan hingga menyebabkan luka-luka korban di daerah Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung.