Sering Curi Ponsel di Keranjang Kurir Gadai, Jukir di Surabaya Diringkus Polisi

Pelaku pencurian (bertopi putih) saat diinterogasi polisi di Surabaya.
Sumber :
  • Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Surabaya, VIVA Jatim – Seorang juru parkir atau jukir di tempat parkir Pasa Kembang, Kota Surabaya, berinisial AB (50 tahun) dan temannya, MF (40) diringkus polisi setelah diketahui kerap melakukan aksi pencurian. Tindak-tanduknya mulai diendus polisi setelah ponsel milik kurir yang ditaruh di keranjang sebuah toko gadai di sana sering hilang.

Polisi Tangkap Pelaku Begal Motor Gadis Mojokerto yang Ditemukan Terkapar

AB adalah pria asal Madiun yang sudah lama menjadi jukir di Pasar Kembang. Sementara MF merupakan warga Banyu Urip, Surabaya. Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Hendro Sukmono, mengatakan, keduanya ditangkap saat asyik nongkrong di sebuah warung kopi di Petemon Sidomulyo, Surabaya, pada Jumat, 24 November 2023.

"Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya dipimpin oleh Kanit dan Kasubnit Jatanras Polrestabes Surabaya telah melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku pencurian sebagaimana dimaksud pasal 362 KUHP,” kata Hendro dalam keterangannya, Minggu 26 November 2023.

Polisi Ringkus Belasan Remaja Bersajam Saat Live Tawuran di Surabaya

Dia menjelaskan, peristiwa pencurian ponsel yang dilakukan kedua tersangka terjadi pada Selasa, 14 November 2023, di Jalan Kapas Krampung, Surabaya. Saat itu, waktu menunjukkan pukul 14.00 WIB, VRD, kurir usaha gadai sedang memarkir motor di depan kantor usaha gadai cabang Pasar Kembang.

Kebetulan, kendaraannya mengangkut keranjang berisi barang elektronik milik nasabah KSP Gadai.

Alasan Pria di Surabaya Cubit Anaknya hingga Viral: agar Disiplin

"Setelah memarkir kendaraannya, korban langsung masuk dan meninggalkan motor beserta boks barang yang berisi laptop dan handphone di tempat parkir yang dijaga oleh tersangka," lanjut Hendro.

Mengetahui korban meninggalkan keranjang berisi barang berharga, AB lantas timbul niat untuk mencuri. Tak tanggung-tanggung, ia membawa kabur empat unit ponsel sekaligus.

Sukses di aksi pertama, AB lalu mengulangi perbuatannya. Pada 21 November 2023 di jam yang sama, pelaku mengambil tiga unit ponsel yang dibawa VRD.

"Setelah mengambil barang tersebut, pelaku langsung membawa barang hasil curian tersebut pulang ke rumah," kata Hendro.

Merasa sering kehilangan ponsel, pihak usaha gadai melapor ke polisi. Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Surabaya lalu bergerak memeriksa dan menyelidiki tempat kejadian perkara hingga mengarah ke pelaku. Polisi lalu meringkus AB dan MF.

Kini, AB dan MF sudah ditetapkan tersangka. Dari tangan keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dua buah ponsel hasil pencurian merek Oppo A17 berwarna biru dan seri A58 berwarna hijau.

Saat pemeriksaan, pelaku mengaku jika barang-barang yang ia curi diserahkan ke MF untuk dijual. Sebagian lagi digadaikan.