Siswa SMA di Mojokerto Setubuhi Gadis yang Dikenal Lewat Medsos Saat Pertama Bertemu

Pembacaan dakwaan di Ruang Sidang Ramah Anak
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim –Seorang siswa SMA asal Kecamatan Ngoro, Mojokerto berinisial ZA (16) terpaksa harus berhadapan dengan hukum. Pasalnya, ia menyetubuhi gadis berusia 16 tahun yang dikenalnya lewat media sosial. 

4 Kali Setubuhi Pacar di Vila Mojokerto, Remaja Jombang Pasrah Divonis 2,5 Tahun

Kendati demikian, siswa kelas 10 SMA itu tak ditahan. Kini kasus tersebut masuk meja persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan. 

Sidang pembacaan dakwaan digelar di Ruang Sidang Ramah Anak Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Senin, 27 November 2023 secara tertutup. Hakim tunggal Syufrinaldi memimpin sidang tersebut. 

Pemkab Kediri Hibahkan Lahan untuk Kejari Seluas 2,8 Ribu Meter Persegi

ZA hadir di kursi pesakitan dengan didampingi ibunya dan penasihat hukumnya, Luckman Arief, serta petugas Bapas.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Mohammad Fajaruddin. Fajar mendakwa ZA dengan dakwaan tunggal yakni pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sebab terdakwa menyetubuhi gadis berusia 16 tahun tersebut.

RSUD dr Soetomo Diminta Patuhi Etika Profesi dan Hukum dalam Melayani Pasien

Fajar mengatakan, awalnya ZA dan korban ini berkenalan lewat media sosial. Perkenalan itu berlanjut dengan saling bertukar nomor WhatsApp (WA). Melalui WA keduanya menjalin komunikasi untuk bertemu secara langsung. 

"Mereka dekat dan bertukaran nomor WA, akhirnya ZA datang ke rumah korban di Pungging," katanya usai sidang. 

ZA datang ke rumah korban di Kecamatan Pungging, Mojokerto pada 5 Juni 2023. Saat itu, kondisi rumah korban sepi karena orang tunya keluar. 

"ZA mengajak korban dengan bujuk rayu melakukan persetubuhan. Karena dengan bujuk rayunya itu anak korban mau bersetubuh dengan ZA, terjadilah persetubuhan itu," ungkap Fajar. 

Pasca kejadian itu, korban mengadu kepada orang tuanya. Akhirnya, keluarga korban melaporkan ke Polres Mojokerto. Setelah dilakukan penyelidikan, ZA kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia tidak ditahan 

"ZA tidak ditahan karena masih sekolah kelas 10," pungkas Fajar. 

Penasihat hukum ZA, Luckman Arief menyebut, kliennya dan korban ini sempat berpacaran meski belum lama kenal. Waktu persetubuhan itu merupakan momen kali pertama keduanya bertemu. 

"Posisi anak pelaku dan korban ini pacaran diam-diam. Dalam waktu berdekatan sejak kenalan mereka ketemuan di rumahnya korban dan terjadilah persetubuhan tanggal 5 Juni (2023)," ujarnya. 

Saat kejadian, kata Luckman, orang tua korban tidak berada di rumah. Kala itu, orang tua korban menjaga neneknya yang sedang sakit. Kepada Luckman, ZA mengaku sering menonton film porno. Akibatnya, ZA nekat melakukan aksi tidak senonoh untuk memuaskan hasratnya.

"ZA ini memang dilatarbelakangi keluarga yang broken home dan sering mengkonsumsi film porno. Hanya satu kali melalukan persetubuhan," terangnya.