Petani Tembakau Tulungagung Tolak Pasal Pengetatan Aturan Rokok di RPP Kesehatan
- Madchan Jazuli/Viva Jatim
Hendrik mengaku, rata-rata dalam menanam dengan luas 1 hektare bisa bisa memperoleh 2,7 hingga 2 ton. Dengan analisa usaha bisa mendapatkan panenan senilai Rp 70 juta di harga normal.
"Bisa dihitung sendiri kalau harganya sampai 130 itu keuntungannya lebih. Hasil 1,7 sampai 2 ton itu rajangan kering tanpa gula kalau gula lebih lagi," ulasnya.
Senada, Sekretaris Jendral DPN APTI, K Mudi mengungkapkan bahwa pihaknya hari ini melakukan panen raya tembakau sekaligus melakukan sarasehan terkait dengan adanya RPP Kesehatan 109 yang dilaksanakan oleh pemerintah.
Mudi mengatakan adanya RPP Kesehatan secara umum tidak ada masalah. Akan tetapi beberapa pasal yang perlu menjadi koreksi, khusus di pasal 435 sampai 460.
Ia mencontohkan keberadaan Pasal 457 ayat (7) RPP Kesehatan yang berbunyi "Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian bertanggung jawab mendorong diversifikasi produk tanaman tembakau dan mendorong alih tanam kepada produk pertanian lain".
Menurut Mudi, jelas pasal tersebut sangat tidak berpihak kepada petani tembakau. Masyarakat tembakau Indonesia sangat dirugikan, pun juga dalam hal kemasan hingga pengiklanan.
"Karena juga industri kreatif tentunya juga akan merugikan mereka juga. Maka kami dari DPN APTI menolak secara tegas terkait rencana revisi RPP Kesehatan," tegasnya.