Petani Tembakau Tulungagung Tolak Pasal Pengetatan Aturan Rokok di RPP Kesehatan
- Madchan Jazuli/Viva Jatim
Tulungagung, VIVA Jatim –Keresahan petani terhadap pasal-pasal pertembakauan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah atas Pelaksana UU Kesehatan No.17 Tahun 2023 (RPP Kesehatan) terus bergejolak. Ratusan petani dan komunitas pertembakauan menandatangani spanduk penolakan.
Salah satu petani tembakau yang juga sekaligus Bendahara Asosiasi Petani Tembakau Tulungagung, Hendrik Cahyono mengungkapkan pasal-pasal yang ada seperti Pengamanan Zat Adiktif yang ada di dalam RPP Kesehatan memberikan tekanan dan ketidakpastian bagi para petani tembakau sebagai elemen hulu di ekosistem pertembakauan.
"Karena dengan pola tanam tanaman lain belum tentu cocok untuk musim kemarau. Pemerintah istilahnya harus mengkaji ulang dan memberikan solusi. Supaya tanaman apa yang bisa menandingi atau sepadan dengan tanaman tembakau," ujar Hendrik Cahyono di Plumpung Garden Desa Gesikan Kecamatan Pakel Kabupaten Tulungagung, Kamis, 30 November 2023.
Pria yang sudah sejak 2012 menjadi petani tembakau ini mengaku mayoritas di wilayahnya sumber penghasilan pendapatan di musim kemarau di sektor tembakau. Sebab, hasil yang didapatkan paling besar dan bisa menghidupi kesejahteraan.
Hendrik mengaku, cukup bersyukur untuk harga tembakau tahun 2023 tembakau sangat luar biasa mahal. Mulai kisaran 80 ribu terendah sampai 140 ribu. Dan memiliki cir khas dan karakteristik tersendiri jika ditanaman di musim kemarau.
"Istilahnya kalau dihapus atau alih lahan tanaman lain, apakah ada yang cocok," keluhnya.
Dirinya menambahkan jika tabun ini harga melejit, untuk tahun berikutnya akan sangat menggiurkan bagi petani. Sehingga area luas lahan akan ada kemungkinan bertambah.
Hendrik mengaku, rata-rata dalam menanam dengan luas 1 hektare bisa bisa memperoleh 2,7 hingga 2 ton. Dengan analisa usaha bisa mendapatkan panenan senilai Rp 70 juta di harga normal.
"Bisa dihitung sendiri kalau harganya sampai 130 itu keuntungannya lebih. Hasil 1,7 sampai 2 ton itu rajangan kering tanpa gula kalau gula lebih lagi," ulasnya.
Senada, Sekretaris Jendral DPN APTI, K Mudi mengungkapkan bahwa pihaknya hari ini melakukan panen raya tembakau sekaligus melakukan sarasehan terkait dengan adanya RPP Kesehatan 109 yang dilaksanakan oleh pemerintah.
Mudi mengatakan adanya RPP Kesehatan secara umum tidak ada masalah. Akan tetapi beberapa pasal yang perlu menjadi koreksi, khusus di pasal 435 sampai 460.
Ia mencontohkan keberadaan Pasal 457 ayat (7) RPP Kesehatan yang berbunyi "Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian bertanggung jawab mendorong diversifikasi produk tanaman tembakau dan mendorong alih tanam kepada produk pertanian lain".
Menurut Mudi, jelas pasal tersebut sangat tidak berpihak kepada petani tembakau. Masyarakat tembakau Indonesia sangat dirugikan, pun juga dalam hal kemasan hingga pengiklanan.
"Karena juga industri kreatif tentunya juga akan merugikan mereka juga. Maka kami dari DPN APTI menolak secara tegas terkait rencana revisi RPP Kesehatan," tegasnya.
Sementara, Heru Suseno, Pj Bupati Tulungagung mengatakan tahun ini petani tembakau berbahagia karena kualitas dan harga tembakau sangat bagus. Perihal mendorong alih tanam tembakau ke produk pertanian lain perlu dikaji ulang.
Pemkab Tulungagung menilai yang perlu didorong di dalam RPP Kesehatan sangat bertentangan dengan Pasal 2 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, yang mana menjunjung tinggi kedaulatan petani menentukan jenis tanaman yang akan dibudidayakannya.
"Kalau dari Pemkab mendukung lewat benih hingga pupuk. Kalau penolakan saya sepakat, tapi biar teman-teman APTI sesuai domainnya," tandas Heru Suseno.