Pria Mojokerto Diadili Gegara Setubuhi Gadis 17 Tahun di Rumah Kosong saat Menstruasi

Terdakwa Suwardi jalani sidang perdana di PN Mojokerto
Sumber :
  • VIVA Jatim/M Lutfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim - Suwardi (48) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mojokerto. Pria asal Kecamatan Trawas ini diadili gara-gara menyetubuhi gadis berusia 17 tahun di rumah kosong.

3 Pelaku Sindikat Penggelapan Mobil Rental Milik Warga Mojokerto Diringkus

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan berlangsung pada Rabu, 29 November 2023. Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto mendakwa Suwardi dengan dakwaan alterntif. Yakni, dakwaan alternatif pertama pasal 81 ayat (1) juncto pasal 76D juncto pasal 81 ayat (1) undang-undang nomor 17 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sedangkan dakwaan alternatif kedua, pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76E pasal 82 ayat (1) undang-undang nomor 17 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Longsor Ancam 8 Rumah di Mojokerto, Polisi Turun Tangan Bantu Warga

Kasi Pidana Umum Kejari Kabupaten Mojokerto, Nala Arjhunto mengatakan, terdakwa Suwardi menyetubuhi korban yang merupakan tetangganya sendiri pada 11 September 2023 lalu sekitar pukul 22.30.

Awalnya, gadis berusia 7 tahun 7 bulan itu berada didepan rumah berniat membersihkan kandang kucing. Ketika itu ia melihat terdakwa berdiri di luar pagar rumah. Mereka pun saling bertegur sapa. 

Sering Picu Kecelakaan, Polisi Bakal Kaji Ulang Pembatas Jalan Depan SPN di Mojokerto

"Disitu terdakwa mengajak korban dengan cara memanggil korban 'melok aku lewati samping’ (ikut saya lewat samping)," kata Nala kepada VIVA Jatim, Jumat, 1 Desember 2023. 

Korban mengiyakan ajakan terdakwa. Lalu keluar ke depan rumah. Kemudian terdakwa menggandeng tangan korban menuju rumah kosong yang berjarak 200 meter. 

Halaman Selanjutnya
img_title