Sekelompok Pemuda di Mojokerto Keroyok Anak Salah Sasaran
- Istimewa
Korban mengalami luka akibat pukulan benda tumpul. Polisi menemukan barang bukti berupa sejumlah batu cor.
Menurut Bambang, sejumlah para pelaku berhasil kabur. Hanya satu orang yang berhasil diamankan bersama warga setempat. Sementara, para pelaku lainya masih dalam pengejaran.
"Pelaku yang jelas kita dapat identitasnya sekitar 5 termasuk korban. Sisanya tidak tahu, ada kelompok lain yang ikut. Jadi ada 5 orang lebih. Ini kelompok pemuda, ini diawali permasalahan pribadi," ungkap Bambang.
Ia menegaskan, para pelaku salah sasaran melakukan pengeroyokan. Sebab, korban bukanlah seseorang yang menantang duel MR. Bahkan, korban tidak mengetahui persoalannya.
"Korban tidak tahu apa-apa, tapi pelaku menganggap korban bagian dari kelompok yamg menantang," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, kini MR harus ditahan di rumah tahanan Polres Mojokerto Kota. Ia dijerat pasal 80 Ayat (1) UU nomor 35 tahun 2014 atas terubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 170 KUHP Jucto Pasal 55 KUHP.