Pemukiman Warga Terendam Limbah, PG Mojopanggung Berpotensi Dipidana

Siswa saat melintasi banjir bercampur limbah PG Mojopanggung
Sumber :
  • VIVA Jatim/Madchan Jazuli

Jatim – Juru Bicara Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Mangkubumi, Munif Rodaim, meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tulungagung agar transparan dalam melakukan pengecekan limbah Pabrik Gula (PG) Mojopanggung yang belakangan mencemari pemukiman warga.

Komitmen GISLI Tulungagung Bantu Program Pemerintah Jadi Poros Maritim Dunia

Dalam seminggu terakhir, warga di Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, mengalami gatal-gatal pada kulit dan diare akibat terkena banjir bercampur limbah PG Mojopanggung. Bukan hanya warga, banyak hewan juga mati.

Menurut Munif, merujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), PG Mojopanggung berpotensi bisa dipidana bila limbahnya diatas baku mutu. 

Baru 72,14 Persen Capaian UHC di Tulungagung

“Kalau limbahnya diatas baku mutu dan terbukti dari PG (Mojopanggung) ini bisa dipidana. Kuncinya DLH harus transparan dan kredibel dalam melakukan pengecekan hasil limbahnya,” ujar Munif kepada VIVA Jatim, Senin, 31 Oktober 2022.

Munif meminta pihak PG Mojopanggung bertanggung jawab atas dampak limbah pabriknya, dan memulihkan lingkungan yang diduga rusak karena limbah tersebut.

Revitalisasi TPST Branggahan, Cara Pemkab Kediri Tingkatkan Pengelolaan Sampah

Ia menyebutkan, dalam UU No 32 tentang PPLH pasal 104 berbunyi: setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Ia menegaskan, bila biota sungai seperti Yuyu saja mati, padahal kuat dalam air yang tercemar, apalagi ikan sudah pasti akan mati. “Yuyu saja mati apalagi ikan. Yuyu termasuk jenis biota sungai tahan pencemaran,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title