Juragan Kos Pemukul Pasutri Pakai Linggis di Mojokerto Jadi Tersangka, Ini Motifnya

Pelaku Sutomo diamankan polisi.
Sumber :
  • Muhammad Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Akibat perbuatannya, Sutomo ditahan di Rumah Tahanan Polres Mojokerto. Ia dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan.

Modus Maling Motor di Mojokerto yang Tertangkap Warga saat Dikejar Polisi, Nyamar Ojek Online

Sebelumnya diberitakan, Sutomo ditangkap polisi usai memukul Restu Juwono (57) dan Therecia Samito Pudji (56) pakai linggis. Kedua korban tak lain adalah tetangganya sendiri.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di rumah korban yang terletak di Lingkungan Panggreman Lapangan, Kelurahan/Kecamatan Kranggan, Kota Mojokero pada Minggu, 10 Desember 2023 sekitar pukul 14.00 WIB.

5 Fakta Memilukan Buruh Pabrik di Mojokerto yang Tega Menjajakan Istri

Kejadian bermula ketika Restu dan anaknya berinisial DAN (16) sedang merapikan pot tanaman di depan rumah. Tiba-tiba, Sutomo datang dengan membawa linggis dan langsung menyerang Restu.

Sejurus kemudian, Sutomo juga memukul Therecia pakai linggis ke arah kepala. Namun berhasil ditangkis dengan menggunakan kedua tangan. Saat itu, Therecia berdiri didekat gerbang rumah. 

Ini Alasan Buruh Pabrik di Mojokero Jajakan Istri Rp 1,5 Juta

Serangan juragan kosan tersebut terhenti saat istri pelsku menariknya. Warga di lokasi lantas melerai dan menolong korban.

Pasca kejadian, dua korban dilarikan ke RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto. Hasil pemeriksaan dokter, Restu mengalami luka lebam di punggung dan pipi akibat dipukul pakai linggis. Sedangkan Therecia tangannya kanannya retak.

Halaman Selanjutnya
img_title