Polisi Amankan 144 Kilogram Sabu yang Dibawa Pasutri dari Sumatera ke Surabaya
- Mokhamad Dofir/Viva Jatim
Menurut pengakuan MT, pada Sabtu, 2 Desember 2023, ia diperintah seorang pria berinisial K, yang saat ini sedang diburu polisi, untuk membawa 185 bungkus sabu serta ekstasi yang diambilnya di kawasan pesisir pantai Tanjung Balai.
Lalu, keesokan harinya, Minggu 3 Desember 2023, MT kembali disuruh K untuk membawa paketan itu ke Palembang dan Surabaya. MT lalu mengajak istrinya mengendarai mobil pribadi yang sudah dimodifikasi untuk menyembunyikan sabu-sabu.
"Narkotika ini diranjau atau dipecah sebanyak 14 bungkus berisi ekstasi di Palembang dan sudah diamankan beserta kendaraannya, selanjutnya MT serta RT ke Surabaya membawa 29 paket teh China warna kuning, saat ini masih kami dalami pada sisa yang ada karena sebelum penangkapan bergeser ke wilayah di luar Surabaya," katanya Pasma.
Dalam aksinya itu, MT mengaku menerima imbalan uang ratusan juta rupiah untuk mengirim sabu-sabu. Uang itu telah diterima sebelum ia berangkat ke Surabaya.
"Motifnya (MT) sebagai kurir, mendapat upah Rp 200 juta dari 2 kali pengiriman sebelumnya, saat ini pengirimannya belum dapat komisi," ujar dia.
MT dan RT pun terancam Pasal 114 Ayat (2) Juncto 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Keduanya terancam hukuman minimal seumur hidup atau maksimal mati.