11 Sindikat Uang Palsu Dibekuk di Kediri, Tempat Produksi di Cimahi
- VIVA Jatim/Nur Faishal
Jatim – Aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kepolisian Resor Kediri berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu atau upal lintas provinsi dengan nilai total sebesar Rp1,2 miliar.
Semula polisi menangkap seorang pengedar upal berinisial M di Desa Krandang, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri. Dari M itulah polisi melakukan pengembangan sehingga berhasil menangkap sepuluh orang lainnya. Total 11 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kepala Polres Kediri AKB Agung Setyo Nugroho mengatakan, dari kasus di Kediri, pihaknya melakukan pengembangan jaringan pengedar upal tersebut ke Jawa Tengah dan Jakarta.
Penelusuran berujung pada lokasi produksi upal di Cimahi, Jawa Barat. Di lokasi tempat produksi upal itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
"Ada 55 item barang bukti, dan uang yang berhasil kita amankan yang tersisa di beberapa pelaku jumlah kurang lebih sekitar Rp800 juta," tandas Agung di Markas Polda Jatim di Surabaya, Kamis, 3 November 2022.
Agung memaparkan, para tersangka dijerat pasal 36 Ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) atau Pasal 36 Ayat (3) Jo Pasal 26 Ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp50 miliar.