Israel Diseret ke Pengadilan Internasional dengan Tuduhan Genosida

PM Israel Benjamin Netanyahu
Sumber :
  • viva.co.id

Surabaya, VIVA Jatim – Buntut perang berkepanjangan yang terjadi antara Hamas dengan Israel, banyak nyawa tak bersalah yang melayang tanpa arti. Kini, Israel pun diseret ke Pengadilan Internasional oleh Afrika Selatan dengan tuduhan Genosida. 

Dalam Setahun, Israel Hancurkan 611 Masjid dan 262 Kali Nodai Masjid Al-Aqsa

Israel pun dengan tegas menyatakan akan hadir di hadapan The International Court of Justice (ICJ) atau Pengadilan Internasional yang terletak di Den Haag, Belanda untuk menentang tuduhan genosida tersebut. 

Dikutip dari VIVA, Kamis, 4 Januari 2024, pekan lalu, Afrika Selatan meminta ICJ untuk memberikan perintah mendesak yang menyatakan bahwa Israel melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida 1948 dalam konfliknya dengan Hamas.

Lebanon Mencekam Seusai Serangan Bom Pager, 9 Meninggal dan 2.750 Terluka

Kementerian luar negeri Israel mengatakan gugatan itu “tidak berdasar.”

"Negara Israel akan hadir di hadapan Mahkamah Internasional di Den Haag untuk menghilangkan pencemaran nama baik yang tidak masuk akal di Afrika Selatan,” kata juru bicara Eylon Levy dalam konferensi online, melansir Times of Israel, Kamis, 4 Januari 2024.

100 Warga Gaza Tewas saat Solat Subuh Ditembak Roket Oleh Israel

"Kami meyakinkan para pemimpin Afrika Selatan, sejarah akan menghakimi Anda, dan sejarah akan menghakimi Anda tanpa ampun,” lanjut Levy.

Afrika Selatan selama beberapa dekade memang vokal mendukung perjuangan Palestina untuk mendirikan merdeka di wilayah kependudukan Israel.

Mereka menyamakan penderitaan warga Palestina dengan penderitaan mayoritas kulit hitam di Afrika Selatan pada era apartheid, sebuah perbandingan yang dibantah keras oleh Israel.

Setelah permohonannya ke ICJ, kepresidenan Afrika Selatan mengatakan bahwa negaranya berkewajiban "mencegah terjadinya genosida".

Dokumen setebal 84 halaman yang diajukan tersebut menyatakan bahwa “tindakan dan kelalaian Israel adalah bersifat genosida karena dimaksudkan untuk menghancurkan sebagian besar kelompok nasional, ras, dan etnis Palestina”.

Pengadilan Internasional, atau kadang dikenal sebagai Pengadilan Dunia, adalah tempat PBB untuk menyelesaikan perselisihan antar negara.

Pengacara yang mewakili Afrika Selatan sedang mempersiapkan sidang yang dijadwalkan pada 11 dan 12 Januari, kata Clayson Monyela, juru bicara Departemen Hubungan Internasional dan Kerjasama Afrika Selatan, dalam sebuah postingan di media sosial X (sebelumnya Twitter).

Perang tersebut dipicu oleh serangan lintas batas oleh Hamas pada 7 Oktober 2023 lalu. Lebih dari 22.000 warga Palestina, sebagian besar warga sipil, telah tewas dalam serangan Israel sejak perang dimulai, menurut kementerian kesehatan Gaza.

Israel menyatakan perang terhadap Hamas setelah kelompok tersebut memimpin serangan besar-besaran terhadap Israel.

Meskipun angka korban tidak membedakan antara pejuang dan warga sipil, kementerian mengatakan bahwa 70% korban tewas di Gaza adalah perempuan dan mereka yang berusia di bawah 18 tahun.

Israel membantah angka korban warga Palestina dan mengatakan bahwa mereka telah menewaskan 8.000 tentara.

Levy menyebutkan serangkaian tindakan yang telah diambil militer Israel untuk meminimalkan kerugian bagi non-tempur.

Dia mengatakan Hamas memikul tanggung jawab moral penuh atas perang yang dimulainya dan “dilancarkan dari dalam dan di bawah rumah sakit, sekolah, masjid, rumah dan fasilitas PBB,” kata Levy.

Dia menambahkan, tanpa menjelaskan lebih lanjut, bahwa Afrika Selatan terlibat dalam kejahatan Hamas terhadap Israel.

Artikel ini telah tayang di VIVA.co.id dengan judul Sah! Negara Ini Seret Israel ke Pengadilan Internasional, Sidang Pertama Pekan Depan