Terdakwa Pembunuh Mahasiswi Universitas Surabaya Divonis 20 Tahun Bui
- Mokhamad Dofir/Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim – Sidang putusan perkara pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) Angeline Nathania digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hari ini, Kamis 4 Januari 2023. Dalam putusannya, hakim sidang memvonis Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy, selaku terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim PN Surabaya I Ketut Kimiarsa mengatakan, Roy terbukti melakukan pembunuhan berencana. Hal itu diperkuat dengan keterangan para saksi hingga sejumlah barang bukti serta fakta persidangan.
"Menimbang bahwa dari keterangan saksi, barang bukti dan keterangan terdakwa saling bersesuaian. Majelis telah mempertimbangkan unsur-unsur tersebut," ucap I Ketut Kimiarsa saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya.
Berdasarkan pertimbangan itu, I Ketut Kiamarsa kemudian menjatuhkan vonis hukuman selama 20 tahun penjara kepada terdakwa.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Membebaskan terdakwa kumulatif kedua. Menjatuhkan hukuman pidana selama 20 tahun penjara," lanjutnya.
Vonis yang dijatuhkan hakim itu lebih tinggi setahun bila dibandingkan tuntutan jaksa yang hanya menuntut 19 tahun penjara.
Dengan keputusan hakim ini, maka perkara pembunuhan mahasiswi yang dilakukan oleh guru les musik hingga menuai sorotan publik setengah tahun terakhir pun usai.
Di kesempatan yang berbeda keluarga korban menyatakan menerima dengan keputusan majelis hakim.
"Putusan ini sebagai pihak dari korban mengucapkan terima kasih terhadap pak hakim yang telah memberikan keadilan bagi kami seadil-adilnya. Walapun mungkin putusan itu belum maksimal, tetapi kami bisa menerima di atas tuntutan JPU," kata Bambang, ayah Angeline.
Untuk diketahui, Angelina Nathania (22), mahasiswi Ubaya menjadi korban pembunuhan oleh Roy (41), warga Gunung Anyar Kidul, Surabaya, yang merupakan guru les musiknya.
Mayat korban ditemukan di dalam koper di jurang kawasan Gajah Mungkur, jalur Pacet-Cangar, Mojokerto, Jawa Timur.
Pelaku kemudian ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya di Pacet, Mojokerto, Kamis 8 Juni 2023.