Sekdaprov Ngeles soal Anggaran, Fraksi Gerindra: Paham Aturan Tidak?

Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Rohani Siswanto
Sumber :
  • IST/Viva Jatim

Jatim – Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Rohani Siswanto turut angkat bicara terkait bantahan Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono atas kecerobohannya soal pengelolaan anggaran. 

Jelang Pelantikan, Khofifah Tawasul di Makam Suami hingga Berbagi 150 Paket Sembako

Legislator Gerindra inipun ingin meluruskan pernyataan Adhy Karyono. “Terkait dengan dana cadangan Pilgub dan penyertaan modal, hanya satu komentar saya. Bapak Sekda paham aturan atau tidak?” kata Rohani dalam pernyataan tertulisnya, Senin 7 November 2022. 

Dana cadangan dan penyertaan modal, lanjutnya, harus ditetapkan dulu peraturan daerah (Perda)-nya, baru dianggarkan. “Mekanisme dan tahapan penganggarannya secara tegas diatur dalam PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, tertuang dalam Pasal 78 dan 80,” tegasnya. 

Ketua DPRD Jatim Penuhi Tuntutan Mahasiswa, Aksi Ricuh Warnai Demonstrasi

Tentang mekanisme dan tata cara penetapan Perda, menurut Rohani, eksekutif harap membuka aturan Permendagri 80/2015 jo Permendagri 120/2018 dan PP 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota. Serta Perda 13/2018, tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Di situ diatur bagaimana mekanisme penetapan Perda. Beda antara Raperda APBD dan non-APBD. Bedanya jauh. Ini merupakan kegagapan para pembantu gubernur," tegasnya.

Protes Kebijakan Pemerintah, Ratusan Mahasiswa Bakar Keranda di Depan Gedung DPRD Jatim

Baca juga: Dituding Bahayakan Khofifah soal RAPBD 2023, Ini Kata Sekdaprov Jatim

"Sedangkan terkait penganggaran dana cadangan, Belanja Tidak Terduga (BTT) masuk komponen Belanja dan dana cadangan masuk komponen pengeluaran pembiayaan, aturan mana yang dipakai model penganggaran begini. Ngawur ini," sambungnya.

Kemudian, terkait dengan anggaran penyertaan modal untuk Askrida, Rohani menegaskan, sudah melanggar PP 12/2019. “Kok malah pakai istilah dicadangkan dulu di APBD. Aturan mana yang dipakai. Panglima tertinggi adalah hukum. Harus ditaati. Perda harus ditetapkan terlebih dulu, baru dianggarkan. Titik!”

Masih kata Rohani, siapa yang melanggar itu salah. “Biro Hukum Setdaprov Jatim sebagai bagian dari eksekutif jangan diam saja soal tata aturan. Kalau eksekutif masih kurang paham, apa perlu Kemendagri dan Kemenkumham kami undang untuk kasih pencerahan,” tanyanya.

Lalu, soal penambahan alokasi dana transfer dari pusat sebesar Rp 1,5 triliun, DPRD Jatim paham terkait dana earmark yang sudah ditentukan penggunaannya. 

"Tapi OPD yang ketempatan tidak ada yang memasukkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)-nya sewaktu rapat kerja dengan komisi-komisi. Sangat mungkin di usulan awal pada R-APBD juga ada program yang sama dengan earmark, sehingga dobel anggaran.” 

Baca juga: DPRD Jatim Ingatkan Pemprov, Musim Hujan Rawan Banjir dan Longsor

“Juga, sangat mungkin OPD yang ketempatan masih belum tahu kalau dapat alokasi earmark. Buktinya tidak ada yang memasukkan dalam RKA-nya. Ujung-ujungnya pagu anggarannya tidak sama dengan yang dibahas di komisi mitra kerja. Fungsi anggaran itu ada di DPRD. Apa memang sengaja mau dihilangkan,” tukasnya.

BPKAD Jatim, kata dia, dalam rapat juga telah menegaskan bahwa penerimaan pembiayaan dari SILPA tahun berjalan adalah Rp 1,6 triliun dan pengeluaran pembiayaan untuk dana cadangan Pilgub adalah Rp 300 miliar. Hal ini masih sesuai dengan buku R-APBD.

"Lho ini ujug-ujug mau diubah untuk penerimaan dari SILPA jadi Rp 1,9 triliun dan dana cadangan pilgub menjadi Rp 600 miliar. Ini menyalahi hasil keputusan rapat,” katanya. 

Dan terkait dana transfer yang katanya dijabarkan secara rinci di Rapat Banggar pada 3 November 2022, Rohani mempertanyakan, apakah yakin sudah dijabarkan sesuai dengan rincian yang diceritakan kepada kawan media? 

“Saya punya bahan rapat Banggar 3 November lho, di sana hanya gelondongan tidak terperinci lho. Sekdaprov jangan ngeles," jelasnya

Ancam Bersurat ke Kemendagri

Sementara Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jatim, Muhammad Fawait alias Gus Fawait menambahkan, pihaknya masih menjaga kemitraan dengan eksekutif. Apalagi, komitmen Fraksi Gerindra menjaga dan mengawal Gubernur Jatim. Komitmen itu terjaga sampai saat ini.

Baca juga: DPRD Jatim Soroti Mandeknya Pengembangan Suramadu Sisi Madura

"Hanya saja, kami tidak mau gubernur dibahayakan oleh bawahannya yang kadang asal bunda senang (ABS). Dan, saat ini kami menjalankan fungsi pengawasan, budgeting, dan sekaligus fungsi legislasi dengan akan menetapkan Perda tentang APBD,” tutur Fawait. 

“Kalau tidak diperhatikan, maka bisa saja kami akan bersurat resmi ke Kemendagri. Sekali lagi kami Fraksi Gerindra akan menjaga dan mengawal gubernur. Yang membahayakan gubernur, tidak akan kami biarkan," tandasnya.

Sebelumnya, Adhy Karyono membantah tudingan Fawait tentang tiga kecerobohan. Salah satunya terkait Raperda Dana Cadangan Pilgub Jatim 2024 sebesar Rp 300 miliar. Dimana, evaluasi Mendagri belum turun, tetapi paripurna DPRD Jatim bersama gubernur Jatim telah mengesahkan.

Setidaknya ada delapan poin penjelasan Adhy terkait dana transfer umum daerah, dana cadangan dan dana penyertaan. Salah satunya, ialah penyusunan nota keuangan RAPBD Jatim 2023 berdasarkan KUA/PPAS yang disampaikan ke DPRD Jatim tanggal 15 Juli 2022.