Pergi dari Rumah Tanpa Pamit, 2 Gadis Disetubuhi di Warung Pujasera Mojokerto

Kedua pelaku diringkus anggota Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto
Sumber :
  • Lutfi/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim- Dua gadis berusia di Mojokerto pergi dari rumah tanpa pamit kepada orang tuanya. Sayangnya, saat berhasil ditemukan mereka mengaku telah disetubuhi oleh 2 orang lelaki di sebuah Warung Pujasera

Sejumlah Anak di Sebuah Panti Asuhan Surabaya Jadi Korban Kekerasan Seksual

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Dwi Ari Widiastuti mengatakan, korban pertama berusia 14 tahun warga Kecamatan Magersari,  Kota Mojokerto. Menurut Ari, siswi kelas 3 SMP ini pergi dari rumah tanpa pamit kepada orang tuanya sejak 5 November 2023. 

2 hari kemudian, tepatnya 7 November 2023, ibu korban mendapat pesan melalui WhatsApp dari saksi yang memberitahukan keberadaan korban sekitar  pukul 23.00 WIB. Malam itu, korban dikabarkan berada di wilayah Mojosari, Kabupaten Mojokerto. 

Angka Kriminalitas-Laka Lantas di Mojokerto Menurun Selama 2024, Ini 5 Kasus Menonjol

“Saksi bersama ibu korban berangkat ke Mojosari dan berhasil menemukan korban,” katanya, Rabu, 10 Januari 2023. 

Saat itu, lanjut Ari, ibunya  menanyakan apa yang telah dilakukan korban ketika meninggal rumah. Disitulah korban bercerita jika sudah disetubuhi lelaki berinisial DVY (18) di warung pujasera Fawwas Mandiri yang terletak di Desa Kedunguneng, Kecamatan Bangsal, Mojokerto. DVY tak lain adalah pacar korban. Ia merupakan warga Kecamatan/Kabupaten Jombang. 

Ayah Cubit Anak Kandung di Surabaya Ditetapkan Tersangka, Terancam Bui 3 Tahun

Tak cukup sampai disitu, ternyata dia tak sendirian. Ketika itu ia bersama temannya yang juga kabur dari rumah dan jadi korban persetubuhan. Dimana, korban yang kedua ini gadis berusia 16 tahun warga  Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. 

“Korban (kedua) meninggalkan rumah pada hari yang sama (5 November 2023) lantaran dimarahi oleh Pamannya karena sering pergi dari rumah,” ungkap Ari. 

Mengetahui hal itu, ibu korban pertama mengajaknya pulang. Keesokan harinya, baru menghubungi ayahnya agar dijemput. 

“Pada saat itu korban (kedua) bercerita bahwa sejak  meninggalkan rumah  mengalami persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan di Warung Pujasera Fawwas, Kecamatan, Bangsal,” 

Ia disetubuhi oleh lelaki berinisial HAR (21). Warga Lingkungan Randegan, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto itu merupakan karyawan warung pujasera Fawwas. 

“Karena tidak terima dengan perbuatan pelaku, kedua orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto,” pungkas Ari. 

Kedua pelaku telah diringkus anggota Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto. Akibat perbuatannya, pelaku langsung mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.