2 Perkara Heboh di Jawa Timur yang Diputus Bebas oleh Hakim Pekan Ini

Terdakwa Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya.
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Ada dua perkara hukum di Jawa Timur yang heboh dan pada pekan ini terdakwanya diputus bebas oleh majelis hakim. Dua perkara itu ialah perkara dugaan pembunuhan dan atau penganiayaan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya dan perkara konten video Tukar Pasangan dengan terdakwa Samsudin Jadab atau Gus Samsudin di PN Blitar.

Marak Pembunuhan dan Pemerkosaan oleh Anak-anak, Psikolog Ingatkan soal Krisis Moral

Kendati dua terdakwa perkara berbeda itu sudah divonis bebas, namun putusan dua perkara itu belum berkekuatan hukum tetap. Belum inkracht. Untuk perkara Ronald Tannur, jaksa penuntut umum masih mengajukan kasasi ke Mahkam Agung (MA). Sementara untuk perkara Gus Samsudin, jaksa menyatakan pikir-pikir. Biasanya, jaksa tetap akan membuktikan dakwaannya di kasasi.

 

Trenggalek Uji Coba Program Makan Siang Bergizi

Perkara Pembunuhan Terdakwa Ronald Tannur

Perkara Ronald Tannur bermula dari kehebohan di dunia maya tentang dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini Sera Afriyanti beberapa bulan lalu. Dini tewas usai menikmati malam bersama Ronald di tempat hiburan di kawasan Jalan Mayjen Jonosewojo, Lakarsantri, Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 4 Oktober 2023, malam.

Pengawas Ponpes di Mojokerto Cabuli-Sodomi Santri Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Saat itu, beredar di media sosial korban bertengkar dengan Ronald Tannur usai berpesta di tempat hiburan malam. Pertengkaran itu terjadi sampai di lokasi mobil anak eks anggota DPR dari PKB, Edward Tannur, itu diparkir. Sebagian tubuh korban sempat terlindas mobil Ronald. Korban kemudian dibawa Ronald ke apartemennya dan di sana tak sadarkan diri. Korban dinyatakan meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit.

Dalam sidang, majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Hakim menyatakan terdakwa tidak bersalah. Hakim juga mengatakan bahwa korban meninggal karena cairan alkohol yang memperparah asam lambungnya, bukan karena dianiaya terdakwa.

Vonis tersebut langsung memantik reaksi dari kejaksaan. Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengaku kecewa hakim mengabaikan alat bukti visum dan CCTV yang disertakan di persidangan. Karenanya jaksa kasasi ke MA. Masyarakat luas juga memprotes putusan bebas Ronald Tannur itu. KY juga berancang-ancang untuk menginvestigasi majelis hakim perkara itu secara etik.

 

Perkara Video Tukar Pasangan Terdakwa Gus Samsudin

Bukan kali ini saja ulah Gus Samsudin memantik reaksi keras dari masyarakat. Bila sebelumnya bebas dari jeratan hukum, tapi tidak kali ini. Perkara yang menjerat pemilik Padepokan Nurus Syifa’ Nuswantoro di Blitar itu bermula dari beredarnya video bernarasi boleh bertukar pasangan yang diunggah akun YouTube Mbah Den (Sariden) dan viral pada Februari 2024 lalu.

 

Gus Samsudin saat di PN Blitar.

Photo :
  • Viva Jatim/Madchan Jazuli

 

Video boleh bertukar pasangan itu viral di media sosial sejak beberapa hari lalu. Dalam video, terlihat seorang perempuan berbusana dan bercadar hitam seperti tengah menjalani terapi. Di atas kursi, duduk sejumlah pria bersurban. Seorang di antaranya mengatakan bertukar pasangan tidak masalah.

Setelah bikin heboh masyarakat, Gus Samsudin buru-buru membuat klarifikasi bahwa video tersebut hanyalah konten. Tapi keresahan kadung menjalar. Kepolisian pun bertindak. Gus Samsudin akhirnya dijemput paksa oleh aparat Subdit Siber Kepolisian Daerah Jawa Timur. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. 

"Pada hari ini saudara Samsudin sudah dinyatakan sebagai tersangka. Kemudian saudara Samsudin juga hari ini dilakukan penahanan di rumah tahanan negara Polda Jawa Timur," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto, Jumat, 1 Maret 2024.

Gus Samsudin langsung ditahan. Ia kemudian menjalani sidang di PN Blitar. Namun, oleh majelis hakim PN Blitar yang diketuai Ari Kurniawan, Gus Samsudin dinyatakan tak terbukti bersalah. Alasahnya, video yang dijadikan alat bukti oleh jaksa penuntut umum adalah potongan video yang tidak utuh yang diambil dari akun TikTok Gayung-105 berdurasi 2 menit 45 detik.

Padahal, lanjut hakim, video tersebut diunggah oleh akun YouTube milik Gus Samsudin dengan durasi 31 menit 8 detik. Di akun YouTube itulah yang utuh. Karena alat bukti yang diajukan jaksa tidak utuh, maka gambaran dan pesan video ‘Tukar Pasangan’ itu tidak utuh. 

Kata hakim, pesan video itu sebenarnya adalah dakwah yang berisi pesan agar menjauhi aliran sesat boleh bertukar pasangan.