Bayar Pajak Bisa Sekaligus Niat Zakat?

Komisi Fatwa MUI Jatim, Agus H Zahro Wardi.
Sumber :
  • Viva Jatim/Madchan Jazuli

Jatim – Beberapa hari terakhir ramai isu penolakan membayar pajak hingga membayar pajak sekaligus meniatkan untuk zakat. Hal tersebut diluruskan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim, Agus Zahro Wardi bahwa ada yang perlu diperhatikan.

Pj Gubernur Jatim dan Jajaran Serahkan Zakat kepada Baznas Jatim, Berharap Dapat Atasi Kemiskinan

Gus Zahro mengulas soal zakat, pajak hingga jizyah. Pajak merupakan kewajiban semua warga negara Indonesia yang dibebani untuk membantu pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Pajak lewat sektor-sektor telah diatur oleh pemerintah dan ini di dibebankan kepada siapa saja, semua warga negara Indonesia, baik muslim maupun non-muslim," ungkap Gus Zahro, Jum'at 10 Maret 2023.

Bersama Presiden dan Jajaran Menteri, Hendy Setiono Serahkan Zakat ke Baznas di Istana Negara

Kiai yang juga Dosen Pascasarjana Ma'had Aly Lirboyo Kediri ini mengulas istilah zakat dalam fiqih ialah ‘al mal yukhroju min malin mahsusin bi malin mahsusin'. Yaitu satu penghasilan atau harta yang dimiliki khusus dibebankan kepada orang Islam, dengan apa tata cara serta ukuran-ukuran tertentu.

Gus Zahro menarik kesimpulan bahwa pajak ini lain dengan zakat sekaligus yang dibebani juga lain. Mulai apa yang harus dizakati lain dengan pajak yang dibebani untuk dipajaki atau yang dibebankan untuk dizakati berbeda, sampai nilai tidak sama.

Polisi Ungkap Modus Pemimpin Ponpes Cabuli 4 Santri di Trenggalek

"Oleh sebab itu, menurut kacamata fiqih tidak bisa pajak ini sama dengan zakat atau zakat ini bisa diniati untuk membayar pajak," terangnya.

Kiai yang juga Pengurus Wilayah (PW) Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jatim, menambahkan ketidakbisaan zakat sama dengan pajak, karena zakat adalah ibadah maliyah. Sedangkan kalau pajak ini adalah murni kewajiban seluruh masyarakat Indonesia.

Halaman Selanjutnya
img_title