Pertunangan Bocah di Madura Menurut Islam

Potongan video viral pasangan bocah cilik tunangan.
Sumber :
  • TikTok

Jatim – Pertunangan merupakan langkah awal pasangan lain jenis menuju jenjang pernikahan. Pertunangan di sebagian wilayah di Indonesia mempunyai ragam cara dan budaya, ada yang sebentar dan ada yang lama menuju jenjang pernikahan. Ada pula pertunangan yang dilakukan oleh pasangan bocah cilik, seperti dalam video yang viral dan disebut-sebut terjadi di Bangkalan, Madura. 

Madura Masih Jadi Daerah Paling Rawan di Jatim saat Pemilu 2024

Di video yang viral itu, terlihat anak berusia empat tahun di Bangkalan, Madura, melangsungkan pertunangan. Nampak si bocah perempuan tersebut dengan begitu polosnya memasang cincin dengan dibantu oleh ibunya. Hal ini pun mendapatkan komentar yang beragam dari netizen.

Hukum Tunangan 

Mengenal STAINAS Sumenep Lebih Dekat, Kampus yang Berbasis Pesantren

Jika digali dari perspekti Islam, adat-istiadat tersebut tidak pernah terjadi di masa Rasulullah SAW. Akan tetapi, pertunangan versi Madura tersebut sudah bisa dikategorikan sebagai khitbah (pertunangan) karena prosesinya sebagaimana khitbah dalam Islam, yaitu melihat dan melamar seorang gadis. Menurut Sayyid Sabiq, khitbah adalah seorang laki-laki meminta seorang perempuan kepada walinya untuk menjadi istrinya dengan tata cara yang sudah berlaku di tengah masayarakat pada umumnya. 

Jumhur ulama membolehkan khitbah, bahkan ada yang mengatakan wajib. Hal ini bersandar kepada Rasulullah yang pernah melangsungkan pertunangan dengan Sayyidah Aisyah binti Abu Bakar dan Hafshah binti Umar bin Khattab. Sebagaimana  juga dijelaskan dalam Q.S. al-Baqarah (2) : 235 yang artinya:

Bupati Sumenep Suarakan Reaktivasi Kereta, Cak Nanto: Penting Didukung untuk Kesejahteraan Madura

“Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma'ruf. Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis 'iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.”

Dari sini kita bisa mengetahui bahwa khitbah itu diperbolehkan dalam Islam, baik dengan kata yang tegas atau pun secara sindiran.

Halaman Selanjutnya
img_title