Kasus Penembakan di Sampang Terungkap, Ini Alasan Pelaku Tembak Korban
- Mokhamad Dofir/Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim – Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil mengungkap motif penembakan Muarah (48), tokoh masyarakat di Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, pada hari Jumat 22 Desember 2023, lalu.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Totok Suharyanto menegaskan, penembakan terhadap Muarah bukan karena urusan politik, melainkan karena dendam pribadi.
Totok bilang, W (36) selaku Kepala Desa Ketapang Daya, Kabupaten Sampang, merasa dendam lantaran anak buahnya pernah ditembak oleh Muarah medio 2019 silam.
"Tidak ada kaitannya dengan motif politik, tapi murni bahwa tersangka W itu dendam berkaitan dengan peristiwa di tahun 2019. Dimana anak buahnya [W] waktu itu menjadi korban penembakan oleh korban yang saat ini dilakukan penembakan," ujar Totok saat jumpa pers di Mapolda Jatim, Kamis 11 Januari 2024.
Karena dendam kesumat, W kata Totok kemudian berencana menghabisi korban. Untuk memuluskan rencananya itu, W meminta bantuan H (31) dan S (51), keduanya warga Banyuates, Kabupaten Sampang. Keduanya bertugas mengawasi pergerakan Muarah sebelum dieksekusi.
Selanjutnya W menyiapkan dua pucuk senjata api jenis revolver berkaliber 38 milimeter special smith and wesson dan pistol berkaliber 9 milimeter. Uang tunai senilai Rp 850 juta untuk bayaran dan sebuah motor jenis Yamaha Nmax sebagai sarana transportasi
W lalu mendapati AR (30), warga Wedoro, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, yang bersedia menembak Muarah atas rekomendasi S.
"AR menerima imbalan Rp 50 juta dari W untuk mengeksekusi korban dengan menggunakan senjata api jenis revolver berkaliber 38 milimeter," lanjut Totok.
Sebelum menembak Muarah, AR lebih dulu melakukan survei lokasi. Ia tak sendiri, AR mengajak rekannya HH (31) juga asal Pandaan. Kata Totok, HH dalam kasus ini menerima bayaran masing-masing Rp 5 juta dari W dan Rp 5 juta dari AR.
"Yang bersangkutan [HH] ini sebagai joki, atau yang menyetir kendaraan Nmax pada saat melakukan penembakan. Dan juga diajak [AR] melakukan survei enam hari sebelum penembakan," ucapnya.
Setelah rencana disusun dengan rapi, HH dan AR kemudian mengeksekusi korban. Tepat pukul 10.00 WIB, Jumat 22 Desember 2023. AR menembak Muarah saat sedang nongkrong bersama warga di depan toko Desa Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura.
Dua peluru tajam dimuntahkan dari senjata api yang dipegang AR, hingga mengenai bagian punggung dan perut Muarah. Seketika itu tokoh masyarakat sekaligus relawan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Prabowo-Gibran ini tumbang.
Mengetahui tembakannya mengenai sasaran, HH dan AR yang mengenakan baju serba hitam berpenutup wajah itu langsung kabur mengendarai NMax menuju rumah W lalu kabur ke Pasuruan.
Dua pekan berselang, petugas kepolisian akhirnya berhasil menangkap para pelaku secara bertahap hingga total lima orang dijadikan tersangka kasus penembakan di Kabupaten Sampang.
"Terhadap tiga tersangka tadi itu kita kenakan pasal 353 ayat 2 subsider pasal 351 ayat 2 junto 55, 56. Sedangkan untuk W selaku yang memerintah ditambahi dengan undang-undang darurat pasal 1 ayat 1 selaku pemilik senpi [senjata api]. Sedangkan eksekutor [AR dan HH] kita tambahi dengan pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat selaku pemegang senpi. Ancaman hukuman untuk undang-undang darurat 20 tahun. Untuk 353 penganiayaan yang direncanakan tujuh tahun. 351 ayat 2 maksimal lima tahun," tutupnya.