Kasus Genosida Israel bakal Diadili oleh 15 Hakim di Mahkamah Internasional
- Viva.co.id
Berdasarkan aturan ICJ, suatu negara yang menjadi pihak dalam suatu kasus dan tidak memiliki hakim yang berkewarganegaraan sama dapat mencalonkan hakim ad hoc, seperti yang terjadi pada Israel dan Afrika Selatan.
Dalam kasus ini, Afrika Selatan telah menunjuk Dikgang Moseneke, mantan wakil ketua hakim dengan karir hukum dan akademis yang cemerlang di Afrika Selatan dan luar negeri.
Sementara Israel memilih Aharon Barak, mantan Presiden Mahkamah Agung negara itu. Barak telah menyuarakan dukungannya terhadap perang Israel di Gaza, dan mengklaim bahwa serangan militer tersebut tidak melanggar hukum kemanusiaan, menurut surat kabar The Times Israel.
Dia juga membela keputusan Israel untuk membangun tembok pemisah melalui Tepi Barat yang diduduki, menyusul keputusan ICJ pada tahun 2004 yang menyatakan hal itu ilegal.
15 hakim pengadilan lainnya berasal dari berbagai negara. Joan Donoghue dari AS adalah ketua pengadilan dan Kirill Gevorgian dari Rusia sebagai wakilnya.
Hakim-hakim Afrika yang duduk di bangku cadangan termasuk Abdulqawi Yusuf dari Somalia, Julia Sebutinde dari Uganda, dan Mohamed Bennouna dari Maroko.
Hakim ICJ lainnya termasuk Xue Hangin dari Tiongkok, Peter Tomka dari Slovakia, Ronny Abraham dari Prancis, Leonardo Nemer Caldeira Brant dari Brasil, Dalveer Bhandari dari India, Patrick Lipton Robinson dari Jamaika, Hilary Charlesworth dari Australia, Nawaf Salam dari Lebanon, Yuji Iwasawa dari Jepang, dan Georg Nolte dari Jerman.