Pria di Mojokerto Cabuli Anak Tetangga Saat Menstruasi Divonis 10 Tahun dan Denda Rp 1 M

Suasana sidang kasus pencabulan dengan terdakwa SWD (48) di Pengadilan Negeri Mojokerto.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Di dalam kamar rumah kosong itu lah, SWD memperkosa korban. Padahal, saat itu korban sedang menstruasi. Perbuatan pelaku menyebabkan korban kehilangan keperawanannya.

Ayah Bejat di Mojokerto Hamili Anak Kandung Divonis 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Setelah menyetubuhi korban, pelaku mengancam korban agar tidak bilang ke siapapun. Meski begitu, korban akhirnya mengadukan perbuatan SWD kepada orang tuanya. Sehingga, pelaku dilaporkan ke Polres Mojokerto oleh orang tua korban. Keesokan harinya, polisi berhasil menangkap pelaku.