Pria di Mojokerto Cabuli Anak Tetangga Saat Menstruasi Divonis 10 Tahun dan Denda Rp 1 M

Suasana sidang kasus pencabulan dengan terdakwa SWD (48) di Pengadilan Negeri Mojokerto.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim –Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar terhadap SWD (48). Hakim menilai, ia terbukti mencabuli anak tetangganya sendiri yang masih berusia 17 tahun saat menstruasi. 

Satpam 2 Kali Setubuhi Siswi SMPN Kota Mojokerto di Sekolah, Pelaku Ditahan

Sidang dengan agenda pembacaan putusan digelar di ruang sidang Cakra pada Rabu, 17 Januari 2024. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo dan anggotanya Luqmanulhakim serta Yayu Mulyana. 

Nampak hadir jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Ari Budiarti. Sementara itu, terdakwa SWD didampingi penasihat hukumnya, Handoyo. 

Penyelundupan Uang Palsu ke Lapas Mojokerto Berhasil Digagalkan

Dalam putusannya, hakim Fransiskus menyatakan, terdakwa secara meyakinkan telah melakukan tindakan melanggar hukum dengan mencabuli anak dibawah umur.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suwandi dengan pidana selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar,” katanya Fransiskus dalam persidangan. 

Kejari Kabupaten Mojokerto Tetapkan 1 Tersangka Kasus Korupsi Dana Kapitasi 27 Puskesmas

Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan. 

Fransiskus menyatakan, SWD melanggar pasal 81 ayat (1) junto pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

“Hal yang memberatkan , perbuatan terdakwa merusak masa depan anak. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” ungkapnya.

Vonis tersebut sama dengan tuntut JPU. Pada sidang sebelumnya, jaksa mengingkan SWD dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. 

Atas vonis tersebut, baik terdakwa SWD maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir untuk upaya banding. 

“Pikir-pikir,” jawab SWD saat ditanya Ketua Majelis Hakim terkait putusan. 

Untuk diketahui, pelaku SWD merupakan tetangga dekat korban di Kecamatan Trawas. Kejadian pemerkosaan berlangsung pada Senim, 11 September sekitar pukul 22.30 WIB.  Malam itu, pelaku tiba-tiba saja mendatangi korban.

Ketika itu, gadis berusia 17 tahun tersebut sedang membersihkan kandang kucing di depan rumahnya. Melihat korban sendirian, SWD pun mengajak korban ke sebuah rumah kosong. Jarak rumah kosong tersebut sekitar 100 meter dari rumah korban.

Sesampainya di rumah kosong tersebut, pelaku lebih dulu mengecek ada orang atau tidak. Kemudian pelaku mengajak korban masuk kamar yang sudah tersedia kasur.

Di dalam kamar rumah kosong itu lah, SWD memperkosa korban. Padahal, saat itu korban sedang menstruasi. Perbuatan pelaku menyebabkan korban kehilangan keperawanannya.

Setelah menyetubuhi korban, pelaku mengancam korban agar tidak bilang ke siapapun. Meski begitu, korban akhirnya mengadukan perbuatan SWD kepada orang tuanya. Sehingga, pelaku dilaporkan ke Polres Mojokerto oleh orang tua korban. Keesokan harinya, polisi berhasil menangkap pelaku.