Pria di Mojokerto Cabuli Anak Tetangga Saat Menstruasi Divonis 10 Tahun dan Denda Rp 1 M

Suasana sidang kasus pencabulan dengan terdakwa SWD (48) di Pengadilan Negeri Mojokerto.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

“Hal yang memberatkan , perbuatan terdakwa merusak masa depan anak. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” ungkapnya.

Ratusan Pendekar Geruduk PN Mojokerto Kawal Sidang Kasus Pengeroyakan yang Libatkan Rekannya

Vonis tersebut sama dengan tuntut JPU. Pada sidang sebelumnya, jaksa mengingkan SWD dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. 

Atas vonis tersebut, baik terdakwa SWD maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir untuk upaya banding. 

Kejari Tuban Musnahkan Narkoba dan Ribuan Bungkus Rokok Ilegal

“Pikir-pikir,” jawab SWD saat ditanya Ketua Majelis Hakim terkait putusan. 

Untuk diketahui, pelaku SWD merupakan tetangga dekat korban di Kecamatan Trawas. Kejadian pemerkosaan berlangsung pada Senim, 11 September sekitar pukul 22.30 WIB.  Malam itu, pelaku tiba-tiba saja mendatangi korban.

Tok! Hakim PN Mojokerto Gugurkan Praperadilan Tersangka Pengeroyokan Pesilat

Ketika itu, gadis berusia 17 tahun tersebut sedang membersihkan kandang kucing di depan rumahnya. Melihat korban sendirian, SWD pun mengajak korban ke sebuah rumah kosong. Jarak rumah kosong tersebut sekitar 100 meter dari rumah korban.

Sesampainya di rumah kosong tersebut, pelaku lebih dulu mengecek ada orang atau tidak. Kemudian pelaku mengajak korban masuk kamar yang sudah tersedia kasur.

Halaman Selanjutnya
img_title