Pria di Mojokerto Cabuli Anak Tetangga Saat Menstruasi Divonis 10 Tahun dan Denda Rp 1 M

Suasana sidang kasus pencabulan dengan terdakwa SWD (48) di Pengadilan Negeri Mojokerto.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

“Hal yang memberatkan , perbuatan terdakwa merusak masa depan anak. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” ungkapnya.

Kejari Lamongan Sita Rumah Milik Terpidana Korupsi PJU-TS Jonatan Dunan

Vonis tersebut sama dengan tuntut JPU. Pada sidang sebelumnya, jaksa mengingkan SWD dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. 

Atas vonis tersebut, baik terdakwa SWD maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir untuk upaya banding. 

Saksi Ahli Ungkap Kepribadian Polwan Bakar Suami di Mojokerto

“Pikir-pikir,” jawab SWD saat ditanya Ketua Majelis Hakim terkait putusan. 

Untuk diketahui, pelaku SWD merupakan tetangga dekat korban di Kecamatan Trawas. Kejadian pemerkosaan berlangsung pada Senim, 11 September sekitar pukul 22.30 WIB.  Malam itu, pelaku tiba-tiba saja mendatangi korban.

Nekat Tipu 82 Orang Modus Loker, Pemuda di Mojokerto Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Ketika itu, gadis berusia 17 tahun tersebut sedang membersihkan kandang kucing di depan rumahnya. Melihat korban sendirian, SWD pun mengajak korban ke sebuah rumah kosong. Jarak rumah kosong tersebut sekitar 100 meter dari rumah korban.

Sesampainya di rumah kosong tersebut, pelaku lebih dulu mengecek ada orang atau tidak. Kemudian pelaku mengajak korban masuk kamar yang sudah tersedia kasur.

Halaman Selanjutnya
img_title