Diperiksa Sampai 4 Kali, Firli Bahuri Bakal Diperiksa Lagi Hari Ini

Direktur Kriminal khusus Polda Metro Jaya
Sumber :
  • viva.co.id

Jakarta, VIVA Jatim-Polisi mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), hari ini.

Sejumlah Saksi atas Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Diperiksa Kejagung

Informasi tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, pada Jumat, 19 Januari 2024. 

"Iya betul (ada agenda pemeriksaan Firli Bahuri sebagai tersangka)," katanya. 

Ivan Sugiamto, Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud-Gonggong Resmi Jadi Tersangka

Pemeriksaan yang keempat kalinya terhadap Firli sebagai tersangka itu bakal kembali dilakukan di ruangan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Polisi hanya memeriksa Firli saja tanpa ada pemeriksaan saksi-saksi lain, hari ini. Pemeriksaan ini diketahui guna melengkapi petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) setelah berkas perkara dikembalikan ke polisi karena dinyatakan belum lengkap (P19).

Penampakan Ivan Sugiamto yang Suruh Siswa Sujud-Gonggong saat Ditangkap Polisi

"Pemeriksaan tunggal terhadap tersangka saja. Untuk dimintai keterangan tambahan dan ini sebagai bagian dari pemenuhan materi petunjuk P19 dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta," katanya. 

Sementara itu, pengacara Firli, Ian Iskandar tidak banyak bicara soal pemeriksaan yang keempat kali sebagai tersangka terhadap kliennya hari ini. Dia juga tidak menjawab gamblang apakah Firli akan hadir atau tidak. 

"Nanti lihat saja ya perkembangannya," ujar Ian.

Sebelumnya diberitakan, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri bakal diperiksa lagi untuk keempat kalinya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli bakal dimintai keterangannya pada Jumat, 19 Januari 2024. Hal tersebut diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak. 

"Kemarin telah dilayangkan dan diterima surat panggilan terhadap tersangka FB untuk jadwal pemeriksaan di hari Jumat tanggal 19 Januari," katanya, Selasa, 16 Januari 2024.