Terkuak, Ini Motif Guru Ngaji di Mojokerto Cabuli 4 Anak Perempuan

Tersangka pelaku pencabulan di Mojokerto
Sumber :
  • Muhammad Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim – Sebanyak 4 anak perempuan dicabuli oleh guru ngaji di Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto berinisial RA (58). Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan. 

Polri Rekrut Penyandang Disabilitas Jadi Bintara, di Polda Jatim 3 Orang

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Misalkan, hasil visum, keterangan korban, saksi, hingga tersangka. 

“Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” katanya kepada wartawan, Jumat, 19 Januari 2024. 

May Day, Polisi Kawal Ketat Ratusan Buruh Mojokerto Menuju Surabaya

Atas aksi bejatnya, AR dijerat pasal 81 ayat (1) dan (4) juncto pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Para korban berusia 13, 14, 15 dan 16 tahun. Perbuatan pelaku terungkap setelah salah satu dari korban bercerita ke orang tuanya. Selanjutnya, orang tua para korban mendatangi rumah pelaku untuk mengklarifikasi pada Kamis, 18 Januari 2024. Untuk mencegah aksi main hakim sendiri, pelaku dibawa ke rumah kepala dusun setempat.

Sudah Disiapkan Rp81 M, Pembebasan Lahan Warga Taman Pelangi Belum Beres

Masih kata Imam, pelaku melalukan perbuatan bejatnya di rumah korban pada Sabtu, 13 Januari 2024. Awalnya, pelaku mendatangi rumah korban dengan alasan hendak meminjam mesin penjahit milik ibunya. Namun, korban tidak bisa memberikan jawaban karena ketika itu ibunya sedang tidur. 

“Pelaku tanya ‘apakah mesin penjahitnya dipakai?,  dijawab korban ‘tidak tahu’ karena ibu korban tidur. Korban terburu-buru karena ada tugas kelompok, lalu ditanya oleh pelaku, ada bekal ndak untuk kerja kelompok? dikasihlah Rp 50 ribu asal mau dicium dan diremas payudaranya,” ungkapnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title