Polisi Bekuk Ayah di Sidoarjo yang Cabuli Anak Kandung Usia Balita
- Istimewa
Sidoarjo, VIVA Jatim –MHY (25), warga Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, terduga pelaku cabul terhadap buah hatinya yang masih berusia 3,5 tahun akhirnya diringkus tangkap polisi.
Sebelumnya, MHY dilaporkan oleh istrinya MYP (26) pada Sabtu, 14 Oktober 2023 lalu melalui laporan polisi nomor : LPB/497/X/2023/JATIM/RESTA SDA karena diduga mencabuli putri kandungnya.
Dihubungi melalui sambungan telepon, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Komisaris Polisi Agus Sobanapraja membenarkan penangkapan itu.
"Iya, [MHY] sudah diamankan kemarin," singkatnya, Senin 22 Januari 2024.
Ia mengatakan, pelaku diamankan di rumahnya kawasan Sukodono, Sidoarjo.
"Diamankan di rumahnya," lanjut dia.
Sebelumnya diberitakan, kelakuan bejat terduga pelaku terungkap saat korban mengeluh sakit di area kelamin. Ia lantas melapor ke polisi karena sudah merasa bila anaknya menjadi korban pelecehan seksual. Oleh polisi, MYP bersama anaknya diantar ke dokter untuk menjalani visum.
Benar saja, dokter menyatakan selaput darah sang anak robek dan mengalami pendarahan, diduga ada kekerasan seksual.
Korban bilang ke ibunya jika yang melakukannya adalah sang ayah. Ibu korban lalu melaporkan ke polisi tanggal 14 Oktober 2024.
Hampir 3 bulan berlalu, MYP mengaku belum mendapatkan kabar baik dari pihak kepolisian terkait laporannya itu. Dia mengaku khawatir kasus tersebut bakal mandek. Mengingat terduga pelaku berasal dari keluarga orang berkecukupan dan mempunyai kerabat anggota kepolisian.