Polisi Tangkap 15 Pengedar Narkoba di Mojokerto, Sita Sabu dan Pil Koplo Ribuan Gram
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Mojokerto, VIVA Jatim –Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap 15 pengedar narkoba dalam sebulan. Dari operasi itu, narkotika jenis sabu dan obat terlarang serta uang tunai hasil kejahatan disita.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri menjelaskan, sedikitnya terdapat 11 kasus yang berhasil diungkap pada bulan Januari 2024 dan menangkap 15 tersangka.
Dari 15 tersangka itu menyita barang bukti sabu seberat 125,76 gram dan pil double L 17.105 butir. Selain itu, juga mengamankan uang tunai senilai Rp 1.250.000.
“Diperkirakan nominal sabu sekitar Rp 163 juta dan pil double L sekitar Rp 51 juta telah diamankan,” katanya dalam ketarangan tertulis yang diterima VIVA Jatim, Selasa, 6 Februari 2024.
Dari 11 kasus ada 2 jaringan yang tertangkap, dengan lokasi pengedaran Jombang dan Kota Mojokerto. "Untuk hal-hal lain seperti sumber dan jaringan masih dalam tahap penyidikan" ungkap Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto Kota
Dari hasil pemeriksaan, 2 orang yang tertangkap merupakan jaring pengedar di wilayah Jombang - Mojokerto. Hingga saat ini, polisi masih melalukan pengembangan terkait asal muasal barang narkoba dan jaringan diatasnya.
“Untuk hal-hal lain seperti sumber dan jaringan masih dalam tahap penyidikan" ungkap Daniel.