Kasus Penganiayaan Siswa di SMPN 2 Kota Mojokerto Berakhir Damai, Korban Pindah Sekolah
- M. Lutfi Hermansyah/ Viva Jatim
Mojokerto, VIVA Jatim - Kasus penganiayaan seorang siswa oleh 2 temannya di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Kota Mojokerto berakhir damai. Namun, korban terpaksa pindah sekolah.
Proses perdamaian dilakukan melalui mediasi yang digelar di Polres Mojokerto Kota pada Rabu, 7 Februari 2024. Mediasi tersebut dihadiri orang tua korban dan 2 terlopor, kuasa hukum korban, perwakilan pihak sekolah, dan penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa melibatkan proses hukum lebih lanjut.
Kuasa hukum korban Christian Yudha mengatakan, alasan mendasar perdamaian ini karena orang tua korban mempertimbangkan usia terlapor masih dibawah umur. Selain itu, orang tua terlapor telah meminta maaf secara langsung.
“Pertimbangan orang tua korban, pertama karena dia menerima kalau itu masalah anak sehingga perlu dimaafkan,” katanya kepada VIVA Jatim, Rabu, 7 Februari 2024.
Pertimbangan kedua, lanjut Yudha, orang tua korban memilih memindahkan sekolah karena khawatir trauma psikologis anaknya berbekas atas kejadian ini. “Dia (korban) trauma untuk bertemu pelaku sehingga tidak mau sekolah disitu. Solusinya pindah sekolah,” ungkapnya.
Meski sepakat berdamai, orang tua korban meminta kompensasi sebagai bentuk pertanggungjawaban. Yakni, bersedia memfasilitasi pendampingan psikologis guna pemulihan trauma dan perpindahan sekolah bagi korban. Untuk perpindahan sekolah, menurut Yudha, juga dibantu oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Mojokerto.
“Dinas pendidikan memfasilitasi mutasi sekolah ke SMP katolik. Disitu kan smp swasta, dia dibebaskan dari uang gedung dan seragam sekolah, untuk SPP-nya dikasih yang paling rendah,” terang Yudha.