Kasus Penganiayaan Siswa di SMPN 2 Kota Mojokerto Berakhir Damai, Korban Pindah Sekolah

Orang tua korban dan terlapor bersalaman setelah proses mediasi
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah/ Viva Jatim

Atas upaya perdamaian ini, kata dia, juga sudah mencabut surat pengaduan dan tidak keberatan atas tindakan yang dilakukan RM dan ED, dua terlapor dalam kasus ini. 

Maling Satroni Rumah Pengusaha Krecek Mojokerto, Uang Belasan Juta hingga Laptop Raib

“Tadi  laporan pengaduan masyarakat sudah dicabut. Artinya secara hukum sudah selesai karena ada perdamaian,” pungkas Yudha. 

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rudy Zaeni membenarkan kasus tersebut telah dilakukan perdamaian dan pencabutan laporan. 

Vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur (GRT) resmi dibatalkan oleh MA

“Betul,  sudah ada pencabutan dan diselesaikan secara kekeluargaan,” jawabnya. 

Sebelumnya, seorang siswa kelas VII SMPN 2 Kota Mojokerto dianiaya 2 teman seangkatannya di sekolah tersebut pada jam istirahat kedua, Kamis, 25 Januari 2014 sekitar pukul 12.00 WIB. 

Polwan Bakar Suami di Mojokerto Ikuti Sidang Secara Daring, Didakwa Pasal KDRT

Remaja berusia 12 tahun itu dipukuli dan ditendang perutnya, disikut pelipis kanannnya, serta dipukuli tengkuk atau kepala belakangnya. Saat itu, korban juga dikerumuni sekitar 20 siswa lebih anggota kelompok yang mengatasnamakan Murid Teladan (MTD. 

Intimidasi kelompok MTD membuat korban tak berani cerita kepada orang tuanya. Orang tua korban justru mengetahui penganiayaan tersebut dari ibu teman korban pada Jumat, 26 Januari 2024 malam. Hari itu juga, ayah korban, DN (38) melaporkan RM dan ED ke Polres Mojokerto Kota. Mereka berharap kasus serupa tidak terulang di SMPN 2 Kota Mojokerto.

Halaman Selanjutnya
img_title