Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Lamongan Digerebek Polisi

Gudang penimbunan solar digrebek polisi
Sumber :
  • Imron Saputra/Viva Jatim

"Untuk pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 6 miliar," pungkasnya.

15 Ribu Porsi Makanan Disuguhkan Pemkab Kediri di Nglencer Ning Pendopo