Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Lamongan Digerebek Polisi
- Imron Saputra/Viva Jatim
Lamongan, VIVA Jatim – Sebuah gudang tempat penimbunan solar bersubsidi di Desa Terpan, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan digrebek polisi.
Dalam penggrebekan itu, polisi mengamakan dua orang masing-masing berinisial HP (38) dan US (38). Keduanya diduga sebagai pemilik gudang. Kedua pelaku saat ini diamankan untuk dilakukan pemeriksaan.
Kasus dugaan penimbun BBM bersubsidi pemerintah jenis bio solar itu tengah ditangani oleh Unit 4 Satreskrim Polres Lamongan.
Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP I Made Suryadinata melalui Kanit 4 Iptu Arif Setiawan mengatakan, kasus dugaan penimbunan BBM bersubsidi ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi gudang.
"Kami langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi gudang. Ada dua orang berinisial HP dan US yang merupakan pemilik gudang diamankan di Polres Lamongan," kata Arif Setiawan.
Arif menuturkan, selain mengamankan dua orang terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya, BBM bersubsidi, tangki besi kosong ukuran 1.500 liter, satu unit pompa air dan ponsel.
Dalam modus operandinya pelaku HP melakukan pembelian BBM subsidi jenis bio solar ke salah satu SPBU di Kabupaten Lamongan dengan menyuruh orang dengan dibekali foto barcode pembelian BBM subsidi untuk keperluan pertanian sehingga mereka dengan mudah mendapatkan harga pembelian di SPBU Rp 6.800 per liter.
"Untuk pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 6 miliar," pungkasnya.