Ayah Bejat di Mojokerto Hamili Anak Kandung Divonis 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Ayah yang hamili anak kandung di Mojokerto
Sumber :
  • Viva Jatim/Luthfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim – SL (58), terdakwa kasus pencabulan anak di Mojokerto menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 18 tahun dan denda senilai Rp 1 miliar. 

Pilu 2 Gadis ABG di Gresik 2 Tahun Dicabuli Ayah Tirinya

Sidang pembacaan amar putusan ini berlangsung mulai pukul 14.01 WIB. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo dengan hakim anggota Luqmanul Hakim dan Yayuk Mulyana di ruang sidang Cakra PN Mojokerto pada Selasa, 13 Februari 2024.  

Nampak hadir terdakwa SL didampingi dua penasihat hukumnya, Taman dan Roidatul Khilmiah. Hadir pula jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Mohammad Fajaruddin. 

Tampang Melas 2 Tersangka Pemerkosa Gadis ABG di Bawean Gresik

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Solikin selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 4 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Fransiskus saat membacakan putusannya, Selasa, 13 Februari 2024. 

Hakim Majelis menyatakan, terdakwa SL secara sah dan meyakinkan melakukan melakukan kekerasan dan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri. Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu, yakni melanggar pasal 81 ayat (1) dan (3) UU No 1 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perpu) nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

4 Tahun Cabuli Anak Tiri, Oknum Polisi di Surabaya Ditahan

Putusan majelis hakim ini lebih berat satu tahun dari tuntutan Jaksa. Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dihukum 17 tahun penjara

Sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, kata hakim, antara lain perbuatannya meresahkan masyarakat, perbuatannya merusak kehidupan dan masa depan korban. Selain itu, perbuatannya mengakibatkan korban hamil dan melahirkan, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, serta terdakwa adalah ayah kandung dari korban.

“Perbuatan yang meringankan nihil,” tegas anggota Mejelis Hakim Luqmanul Hakim. 

Atas putusan ini, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. 

“Pikir-pikir yang ya mulia,” kata JPU Fajaruddin. 

Sebelumnya, aksi bejat SL, 58 terhadap putri bungsunya itu terungkap pada 2 Oktober 2023 lalu. Itu setelah pihak keluarga curiga melihat perut korban yang kian membesar. 

Kasus ini sempat dimediasi di balai desa, Kecamatan Trowulan. Disitu terkuak jika korban telah hamil 6 bulan.

Akhirnya, oleh keluarga, pencabulan yang dilancarkan pekerja koperasi itu dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto. Di depan petugas, SL mengaku telah melancarkan tindak asusila itu berulang kali sejak istrinya meninggal dua tahun sebelumnya.