Tak Kapok 2 Kali Dipenjara, Pria Lamongan Ini Kembali Bobol Toko Sembako

ZA, pelaku pembobolan toko sembako saat diamankan polisi
Sumber :
  • VIVA Jatim/Imron Saputra

Lamongan, VIVA Jatim – Seorang pria berinisial ZA (40) warga Desa Sidokumpul, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan kembali ditangkap polisi usai membobol sejumlah toko di wilayah Paciran.

Ditumpangi Satu Keluarga, Mobil Pikap Tabrak Warung Lalu Terbalik

Sebelum ditangkap pada Kamis 15 Februari 2024 lalu, pelaku ZA juga pernah dipenjara 2 kali dengan kasus yang sama yakni ditahan di Polsek ujung Pangkah dan Polsek Panceng.

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya mengatakan, tersangka berhasil ditangkap anggota Polsek Paciran saat sedang ngopi di depan warung kopi pasar sekitar pukul 01.30 WIB.

Modus Maling Motor di Mojokerto yang Tertangkap Warga saat Dikejar Polisi, Nyamar Ojek Online

Saat itu juga petugas langsung bergegas menghampiri yang bersangkutan karena dari hasil penyelidikan terduga diduga melakukan aksi pencuri di ruko milik korban Muh Syaifudin.

"Saat diinterogasi yang bersangkutan mengakui melakukan tindak pidana pencurian di ruko Pasar Tangsi milik korban tersebut. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan pelaku dibawa ke Mapolsek Paciran guna penanganan lebih lanjut," kata Andi Jumat 16 Februari 2024.

Satlantas Polres Lamongan Klaim Angka Kecelakaan Minim di Jalur Mudik Lebaran

Andi menambahkan, ZA diketahui merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah ditahan di Polsek Ujung Pangkah dan Polsek Panceng Gresik.

Sementara atas perbuatannya kini pelaku ZA terancam pasal  tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP.

Halaman Selanjutnya
img_title