Ada Pemilih Ilegal, Dua TPS Trenggalek Direkomendasikan Bawaslu Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Suasana pemungutan surat suara di Trenggalek
Sumber :
  • Madchan Jazuli/ Viva Jatim

Trenggalek, VIVA Jatim-Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Trenggalek direkomendasikan untuk menggelar PSU (Pemungutan Suara Ulang). Hal itu disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek.

Dana Hibah Pilkada Mojokerto Capai 82 Miliar, Lebih Banyak untuk Honor Badan Adhoc

Pasalnya, satu lokasi di TPS 05 Wonoanti, Kecamatan Gandusari dan lokasi kedua di TPS 17 Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek dinilai tidak sesuai dengan penyaluran surat suara.

Ketua Bawaslu Trenggalek, Rusman Nuryadin menerangkan bahwa alasan PSU di TPS 05 Wonoanti adalah ketika ada pemilih tidak diperkenankan menyalurkan hak pilihnya, padahal waktu masih menunjukkan pukul 12.15 WIB.

PPK di Tulungagung Terima Rp8 Juta untuk 187 Suara yang Dipindah

"Saat itu sebagian anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) beserta saksi dan Pengawas TPS memberikan hak pilih seseorang dengan mendatangi ke rumah-rumah orang yang sakit," jelas Rusman diterima VIVA Jatim, Jumat 16 Februari 2024.

Lalu, saat yang bersamaan terdapat warga  yang datang ke TPS untuk juga untuk mencoblos. Akan tetapi, anggota KPPS dan saksi yang ada di TPS sepakat orang tersebut tidak bisa menyalurkan hak pilihnya.

KPU Pecat PPK yang Terlibat Pemindahan Suara di Tulungagung

"Malam hari itu juga usai PPS (tingkat desa) dan PPK (tingkat kecamatan) konsultasi ke Ketua KPU, orang itu diperkenankan untuk mencoblos di jam 21.30 WIB, saat proses penghitungan suara sudah dimulai," bebernya.

Rusman menambahkan pelaksanaan pemungutan suara saat penghitungan suara yang telah berjalan maka akan melanggar asas rahasia Pemilu.

Halaman Selanjutnya
img_title