Ada Pemilih Ilegal, Dua TPS Trenggalek Direkomendasikan Bawaslu Lakukan Pemungutan Suara Ulang
- Madchan Jazuli/ Viva Jatim
"Dengan demikian terdapat tata cara prosedur yang dilanggar baik sesuai UU 7 tahun 2017 maupun Perbawaslu No 1 tahun 2024," imbuhnya.
Sementara untuk lokasi kedua di TPS 17 Kelurahan Sumbergedong Kecamatan Trenggalek direkomendasikan PSU karena terdapat empat pemilih ilegal.
Berdasarkan KTP Elektronik keempatnya adalah warga Provinsi Sulawesi Selatan akan tetapi menggunakan hak pilih di TPS 17 Kelurahan Sumbergedong Trenggalek.
"Mereka tidak mengurus pindah pilih dan tidak membawa form A pindah memilih. Mungkin karena KPPS bingung akhirnya dimasukkan DPK (Daftar Pemilih Khusus) padahal bukan KTP Trenggalek," terangnya.
Lebih parahnya lagi, keempat orang tersebut mendapatkan lima surat suara lengkap. Dari Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Timur, sampai DPRD Kabupaten Trenggalek.
"Jika saran perbaikan ada di TPS 1 dan 11 desa Wonoanti, sedangkan untuk layout yang tidak sesuai dengan juknis ada di TPS 01 Desa Prambon Kecamatan Tugu. Pasalnya bilik suaranya terdapat di dekat pintu masuk dan keluar," tandasnya.